Total 16 Aktivitas Tambang Disegel DLH Lampung

Kabid Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mencatat, hingga saat ini pihaknya telah menyegel 16 aktivitas tambang yang beroperasi di Provinsi Lampung.
Kabid Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari mengatakan, lokasi tambang yang di tutup berada di Bandar Lampung dan Lampung Timur.
"Sudah ada 16 aktivitas tambang kami tutup. Dimana ada 9 tambang yang beroperasi di Bandar Lampung dan 7 beroperasi di Lampung Timur," kata Yulia, saat dimintai keterangan, Selasa (22/7/2025).
Ia merincikan untuk tambang pertama yang disegel adalah tambang batu andesit milik PT. Membangun Sarana Bangsa yang berlokasi di Jalan Soekarno - Hatta, Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Penutupan dilakukan karena Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah habis.
Selain itu, perusahaan juga tidak mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang merupakan dokumen lingkungan yang wajib dimiliki pelaku usaha tertentu untuk mendapatkan izin lingkungan.
Hanya berjarak beberapa hari DLH Provinsi Lampung kembali menyegel tambang batu ilegal yang berlokasi di Jalan Soekarno - Hatta, Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung milik perorangan.
Penyegelan tersebut dilakukan karena kegiatan penambangan tersebut tidak dilengkapi dengan izin baik izin lingkungan maupun izin pertambangan.
Tambang berikutnya berlokasi di Kelurahan Campang Raya yang diketahui izinnya milik Usaha Dagang (UD) Sumatera Baja.
Izin tersebut diajukan oleh perusahaan untuk parkir alat berat namun diketahui perusahaan juga melakukan kegiatan penambangan.
Selanjutnya DLH juga menyegel tiga titik kegiatan tambang batu yang beroperasi di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
"Yang di Lampung Timur yang kami tutup ada 6 tambang pasir silika dan 1 pasir urug," kata dia.
Ia mengatakan jika penyegelan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat dan setelah dilakukan pengecekan dilapangan terdapat ketidaksesuaian antara izin dan kegiatan pertambangan.
"Dasar nya pengaduan masyarakat, setelah kami cek dokumen dan lokasi ada ketidaksesuaian antara dokumen dan kegiatan di lokasi," kata dia.
Ia mengatakan jika pihaknya akan terus melakukan verifikasi lapangan ke lokasi-lokasi lainnya.
"Apabila ditemukan adanya ketidaktaatan akan kita kenakan sanksi sesuai kewenangan dan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Ia juga mengatakan jika Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung juga sangat konsent terkait maraknya tambang illegal yg menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir yang dampaknya ke masyarakat.
"Untuk itu kami dan tim berharap para pelaku usaha tambang untuk tertib dan taat terhadap perijinan yang berlaku," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pendaftaran Ditutup, 7 Orang Daftar Selter Kepala Biro Kesra Pemprov Lampung
Selasa, 22 Juli 2025 -
PLN Terangi Negeri, SuperSUN Hadir Perdana di Pulau Tabuan Lampung
Selasa, 22 Juli 2025 -
Pembagian SK PPPK Pemprov Lampung Tahap Pertama 30 Juli 2025
Selasa, 22 Juli 2025 -
BRI Pringsewu Dukung Penegakan Hukum kepada Oknum Pegawai Korupsi Rp17 Miliar Lebih
Selasa, 22 Juli 2025