Pengamat UBL: Selamatkan Aset Daerah, Pemprov Lampung Harus Bentuk Tim Khusus

Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung didesak segera membentuk tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyelamatkan aset-aset daerah yang kini banyak dikuasai pihak ketiga tanpa izin.
Desakan ini disampaikan oleh pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara, yang menegaskan bahwa pembentukan tim tersebut merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar langkah administratif.
Hal itu ia sampaikan menanggapi dorongan DPRD Lampung agar Pemprov segera membentuk tim khusus untuk menyelamatkan dan memanfaatkan aset-aset daerah secara optimal.
Menurut Benny, pembentukan tim optimalisasi aset merupakan perintah hukum yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ia menyebut, masalah aset daerah menyangkut banyak bidang sehingga membutuhkan kerja sama lintas OPD.
"Pemprov Lampung berkewajiban melakukan inventarisasi ulang, validasi dokumen hukum, dan menyusun rencana pemanfaatan aset secara produktif. Tim lintas OPD sangat relevan karena masalah ini kompleks,” ujarnya, saat dimintai tanggapan, Rabu (23/7/2025).
Benny menjelaskan, kewajiban tersebut diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Aset daerah adalah bagian dari keuangan daerah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada BPK. Jika tidak dikelola dengan baik, Pemprov bisa dinilai lalai dan ini berdampak pada opini keuangan daerah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti maraknya penguasaan aset daerah oleh pihak ketiga tanpa izin, misalnya bangunan warga di atas tanah milik Pemprov.
Menurutnya, kondisi ini melanggar hukum dan bisa diselesaikan secara bertahap, mulai dari penertiban administratif, gugatan perdata, hingga proses pidana jika ada unsur pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen.
"Pemda berhak melakukan penertiban, bahkan menggugat secara perdata. Jika ada indikasi pidana seperti pemalsuan dokumen, bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP atau UU Tipikor jika melibatkan aparat,” jelasnya.
Benny juga menilai, langkah DPRD Lampung mendorong pembentukan tim khusus sudah tepat sebagai bagian dari fungsi pengawasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 23 Tahun 2014.
"DPRD bisa memberi rekomendasi administratif, bahkan membentuk panitia khusus jika ada indikasi kerugian daerah. Kepala daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi DPRD demi melindungi aset daerah,” tambahnya.
Ia pun merekomendasikan agar Pemprov Lampung segera menerbitkan surat keputusan pembentukan tim lintas OPD dengan mandat yang jelas.
Tim tersebut, kata dia, perlu menyusun rencana pemanfaatan jangka pendek dan panjang, menindak penggunaan aset tanpa hak melalui pendekatan hukum dan sosial, serta berkoordinasi dengan BPN dan kejaksaan untuk sertifikasi aset dan penyelesaian sengketa.
"Ini bukan hanya soal menyelamatkan kekayaan daerah, tetapi juga untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan melindungi kepentingan publik,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pimpinan DPRD Bandar Lampung Sidak Proyek GOR Siger, Temukan Sejumlah Kejanggalan
Rabu, 23 Juli 2025 -
Warek UTI Mahathir Muhammad Dilantik Jadi Ketua KKI Kota Bandar Lampung, Wali Kota Eva Dwiana Dukung Penuh Pembinaan Atlet
Rabu, 23 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Siap Realisasikan Program Double Degree dengan Suez Canal University Mesir
Rabu, 23 Juli 2025 -
Warek UTI Mahatir Muhammad Dilantik Jadi Ketua KKI Kota Bandar Lampung, Wali Kota Eva Dwiana Dukung Penuh Pembinaan Atlet
Rabu, 23 Juli 2025