• Kamis, 24 Juli 2025

Pono Edi Susanto Bantah Menerima dan Memberikan Uang kepada Direksi dalam Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Rabu, 23 Juli 2025 - 18.18 WIB
37

Pono Edi Susanto, salah satu saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kabupaten Tanggamus. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pono Edi Susanto, salah satu saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kabupaten Tanggamus, memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan yang menyebut dirinya terlibat dalam aliran dana kepada pihak Direksi maupun mantan Wakil Bupati Tanggamus.

Dalam pernyataannya, Pono membantah tudingan yang menyebut dirinya mengakui adanya aliran uang kepada Direksi BPRS Tanggamus, yakni Palachi dan Sarjono, serta kepada mantan Wakil Bupati Tanggamus, H. AM Syafi’i.

“Saya ingin meluruskan pemberitaan yang menyatakan saya membenarkan pernyataan saudara Agung, seolah-olah saya menerima atau memberikan uang kepada Bapak Palachi, Bapak Sarjono, dan Bapak AM Syafi’i. Itu tidak benar,” tegas Pono dalam video klarifikasinya yang diterima redaksi Kupastuntas.co, Rabu (23/7/2025).

BACA JUGA: Nama Mantan Wabup Tanggamus AM Syafii Terseret dalam Sidang Korupsi Proyek BPRS

Pono menegaskan bahwa sejak awal penyelidikan di Kejaksaan Negeri Tanggamus hingga memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, ia secara konsisten menyatakan tidak pernah menerima uang dari Agung, kecuali honor kerja sebagai pengawas proyek.

“Saya sudah menegaskan sejak awal bahwa tidak pernah ada pemberian uang selain upah kerja saya. Tuduhan tersebut tidak berdasar,” ujarnya.

Klarifikasi ini disampaikan Pono dalam bentuk video dan surat tertulis bermaterai Rp10.000 yang dikirimkan ke redaksi Kupastuntas.co pada Selasa, 22 Juli 2025, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pernyataan yang ia sampaikan.

“Saya menulis pernyataan ini sendiri dengan sebenar-benarnya dan bertanggung jawab penuh atas isi pernyataan ini. Semoga ini bisa menjadi penjelasan yang dipahami oleh semua pihak,” tambahnya.

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Agung, Joharsyah, dalam keterangannya kepada media menyebut bahwa Pono mengakui adanya pemberian uang kepada sejumlah pihak, termasuk jajaran Direksi BPRS Tanggamus. (*)