Pono Edi Susanto Bantah Menerima dan Memberikan Uang kepada Direksi dalam Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Pono Edi Susanto, salah satu saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kabupaten Tanggamus. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung – Pono Edi Susanto, salah satu saksi dalam perkara dugaan
tindak pidana korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kabupaten
Tanggamus, memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan yang menyebut
dirinya terlibat dalam aliran dana kepada pihak Direksi maupun mantan Wakil
Bupati Tanggamus.
Dalam pernyataannya, Pono membantah tudingan
yang menyebut dirinya mengakui adanya aliran uang kepada Direksi BPRS
Tanggamus, yakni Palachi dan Sarjono, serta kepada mantan Wakil Bupati
Tanggamus, H. AM Syafi’i.
“Saya ingin meluruskan pemberitaan yang menyatakan saya membenarkan pernyataan saudara Agung, seolah-olah saya menerima atau memberikan uang kepada Bapak Palachi, Bapak Sarjono, dan Bapak AM Syafi’i. Itu tidak benar,” tegas Pono dalam video klarifikasinya yang diterima redaksi Kupastuntas.co, Rabu (23/7/2025).
BACA JUGA: Nama
Mantan Wabup Tanggamus AM Syafii Terseret dalam Sidang Korupsi Proyek BPRS
Pono menegaskan bahwa sejak awal penyelidikan di Kejaksaan Negeri Tanggamus
hingga memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, ia
secara konsisten menyatakan tidak pernah menerima uang dari Agung, kecuali
honor kerja sebagai pengawas proyek.
“Saya sudah menegaskan sejak awal bahwa tidak
pernah ada pemberian uang selain upah kerja saya. Tuduhan tersebut tidak
berdasar,” ujarnya.
Klarifikasi ini disampaikan Pono dalam bentuk
video dan surat tertulis bermaterai Rp10.000 yang dikirimkan ke redaksi
Kupastuntas.co pada Selasa, 22 Juli 2025, sebagai bentuk pertanggungjawaban
atas pernyataan yang ia sampaikan.
“Saya menulis pernyataan ini sendiri dengan
sebenar-benarnya dan bertanggung jawab penuh atas isi pernyataan ini. Semoga
ini bisa menjadi penjelasan yang dipahami oleh semua pihak,” tambahnya.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Agung, Joharsyah, dalam keterangannya kepada media menyebut bahwa Pono mengakui adanya pemberian uang kepada sejumlah pihak, termasuk jajaran Direksi BPRS Tanggamus. (*)
Berita Lainnya
-
Praperadilan Gagal, Saatnya Bongkar Tuntas Kasus Alkes Di RSUDBM Kotaagung, Oleh: Sayuti Rusdi
Rabu, 23 Juli 2025 -
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Merry Yosefa Terkait Dugaan Korupsi Alkes RSUDBM
Selasa, 22 Juli 2025 -
1.337 Ton Beras Mulai Disalurkan untuk 66.887 KPM di Tanggamus
Selasa, 22 Juli 2025 -
Bupati Tanggamus Lantik 207 PPPK Formasi 2024
Selasa, 22 Juli 2025