• Kamis, 24 Juli 2025

Ratusan Aset Tanpa Sertifikat, Pengamat: Pemprov Lampung Harus Segera Tertibkan Demi Kepentingan Publik

Rabu, 23 Juli 2025 - 14.42 WIB
17

Pengamat Ekonomi dari Universitas Lampung (Unila), Usep Syaifudin. Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Ekonomi dari Universitas Lampung (Unila), Usep Syaifudin, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk segera menyelesaikan sertifikasi terhadap aset-aset tanah milik daerah yang hingga kini masih belum memiliki legalitas resmi.

Pernyataan ini disampaikan Usep menanggapi data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung yang mencatat masih terdapat 160 bidang tanah milik Pemprov Lampung yang belum bersertifikat dari total 1.128 bidang tanah.

Menurut Usep, keberadaan aset yang belum tersertifikasi berisiko dalam aspek legal dan tata kelola. Padahal, aset tanah milik pemerintah seharusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pelayanan publik dan peningkatan pendapatan daerah.

"Pemprov harus segera mengurus aset-aset tersebut agar disertifikatkan. Legalitas itu penting karena akan berdampak pada keberlangsungan roda pemerintahan, pelayanan publik, hingga potensi pemasukan dari pemanfaatan aset,” ujar Usep, Rabu (23/7/2025).

Baca juga : 160 Aset Tanah Pemprov Lampung Belum Bersertifikat, 27 Bidang Dikuasai Masyarakat

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif apabila ditemukan permasalahan di lapangan, seperti aset yang dikuasai masyarakat. Menurutnya, langkah manusiawi harus dikedepankan agar tidak menimbulkan konflik sosial.

"Bisa jadi masyarakat memanfaatkan lahan itu karena memang selama ini lahannya tidak digunakan. Tapi apapun kondisinya, penyelesaian harus dilakukan secara persuasif dan mengedepankan win-win solution,” jelasnya.

Jika jalur persuasif sudah ditempuh namun tidak menemui titik temu, barulah menurut Usep, Pemprov bisa menempuh langkah hukum sebagai upaya terakhir.

"Jika win-win solution sudah ditempuh namun tidak bisa, baru langkah hukum, " terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengamanan Aset Daerah pada UPTD Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengamanan (P3) Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Yolli Maristo mengatakan, hingga pertengahan Juli 2025, terdapat 160 bidang tanah milik Pemprov yang belum memiliki sertifikat.

"Total aset tanah Pemprov Lampung ada 1.128 bidang. Hingga 15 Juli 2025, yang sudah bersertifikat ada 968 bidang. Sementara sisanya sebanyak 160 bidang belum tersertifikat,” kata Yolli. (*)