• Rabu, 23 Juli 2025

Warga Lamteng Ringkus Pencuri Motor di Mushola Saat Salat Subuh

Rabu, 23 Juli 2025 - 09.20 WIB
15

Tersangkas saat diamankan di Mapolsek Seputih Raman. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Aksi pencurian motor yang terjadi di halaman Mushola Babussalam, Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, berhasil digagalkan oleh warga setempat pada Selasa (22/7/2025).

Pelaku berinisial MH (21), warga Banjar Mulya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, diamankan setelah kepergok sedang mendorong sepeda motor curian saat warga tengah melaksanakan Salat Subuh.

Kapolsek Seputih Raman, Iptu Mursidi, mengungkapkan bahwa saat kejadian, korban FSM (37) yang tengah berada di area parkir musholla melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku.

Tak lama setelahnya, korban memergoki MH yang berusaha membawa sepeda motor keluar dari halaman musholla. Korban langsung berteriak, meminta pertolongan.

Mendengar teriakan korban, warga yang berada di dalam musholla segera berhamburan keluar dan mengejar pelaku. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan oleh warga sekitar, sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Setelah mendapatkan laporan, kami segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku serta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio 125 warna merah, kunci palsu merk CHOHO, serta kunci letter Y yang digunakan pelaku untuk membobol motor," ujar Kapolsek Mursidi.

Dari hasil interogasi awal, MH mengungkapkan bahwa dia tidak beraksi sendirian. Ia datang bersama rekannya berinisial AS yang saat ini masih dalam pengejaran. AS yang mengendarai sepeda motor NMAX merah, berhasil melarikan diri ke arah Kota Gajah membawa sepeda motor hasil curian.

Pelaku MH mengakui bahwa aksi pencurian ini bukanlah yang pertama kali dilakukan. Ia dan rekannya telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda di wilayah Seputih Raman, serta tiga lokasi lainnya di wilayah Punggur dan Kota Gajah. Polisi kini tengah berupaya untuk mengejar AS yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolsek juga menambahkan bahwa pelaku MH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 7 tahun.

"Kami terus melakukan upaya pengejaran terhadap rekannya dan memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas," tambah Kapolsek.

Mursidi mengapresiasi warga yang telah bertindak sigap dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri. Mereka memilih untuk menyerahkan pelaku kepada pihak berwajib, yang menurutnya menunjukkan kesadaran hukum masyarakat yang semakin baik.

"Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan," ujarnya.

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan, terutama pada jam-jam rawan seperti subuh.

"Kami berharap kejadian seperti ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk selalu menjaga keamanan dan kerjasama antara warga dan pihak kepolisian," imbuh Kapolsek.

Kasus pencurian sepeda motor ini menjadi perhatian besar bagi warga Seputih Raman, yang kini semakin waspada terhadap potensi kejahatan serupa. Aparat kepolisian berjanji akan terus meningkatkan patroli untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Kehadiran kepolisian yang cepat tanggap di lokasi kejadian dan pengamanan pelaku menunjukkan komitmen mereka dalam menanggulangi aksi kriminalitas di wilayah Lampung Tengah.

"Diharapkan, dengan kerjasama antara polisi dan masyarakat, tindak kejahatan dapat ditekan dan diatasi secara efektif," terangnya.

Melalui kejadian ini, polisi juga berharap masyarakat semakin sadar pentingnya peran serta dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan masing-masing. (*)