DPRD Sidak SMA Siger, Temukan Belum Ada Aktivitas Belajar, Regulasi Masih Belum Jelas

Para pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMA Siger 3 yang berada di SMPN 44 Jagabaya, Way Halim, Kamis (24/7/2025). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung melakukan inspeksi
mendadak (sidak) ke SMA Siger 3,
yang saat ini menumpang di gedung SMPN 44
Jagabaya, Way Halim, pada Kamis (24/7/2025). Dalam sidak tersebut, DPRD
menemukan bahwa Kegiatan Belajar Mengajar
(KBM) di sekolah tersebut belum juga dimulai, meskipun sekolah-sekolah
lain telah aktif melaksanakan pembelajaran sejak awal tahun ajaran.
SMA Siger merupakan sekolah baru yang digagas
oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana,
sebagai bentuk solusi bagi siswa yang tidak tertampung di SMA Negeri dan untuk
mencegah angka putus sekolah.
Namun, hasil sidak menunjukkan bahwa pelaksanaan di lapangan masih jauh dari
harapan.
“Niatnya sangat baik, tapi pelaksanaannya belum
maksimal. Jangan sampai anak-anak dirugikan karena belum ada kepastian kapan
mereka bisa mulai belajar, sementara sekolah lain sudah berjalan,” ujar Wakil Ketua III DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi.
Wiyadi meminta Dinas Pendidikan Kota segera menyusun regulasi yang
jelas terkait keberadaan SMA Siger, termasuk sistem pembelajaran, status hukum,
dan payung kebijakan operasionalnya.
“Apakah cukup satu sekolah menampung semua
siswa yang tidak diterima di SMA Negeri? Sampai saat ini baru sekitar 30 siswa
yang mendaftar, dan belum ada KBM. Ini harus segera dijelaskan secara terbuka,”
tambahnya.
Senada, Ketua
DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, juga menyoroti belum adanya
data teknis dan petunjuk pelaksanaan resmi dari Dinas Pendidikan terkait
sekolah tersebut.
“Kami sebenarnya mendukung program ini karena
bentuk perhatian terhadap siswa kurang mampu. Tapi kami belum menerima data
jumlah siswa, sistem pembelajaran, atau teknis pengelolaannya. Ini penting agar
program tidak hanya jadi wacana,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD, Sidik Efendi, menekankan pentingnya
transparansi dalam sistem dan pembiayaan SMA Siger. Menurutnya, tanpa laporan
resmi dan kejelasan teknis, DPRD akan kesulitan mengakomodasi anggaran sekolah
tersebut dalam APBD Perubahan
maupun KUA-PPAS.
“Kami ingin dukung penuh, tapi semua harus
sesuai aturan. Kalau tidak ada laporan, bagaimana kami bisa masukkan ke dalam
anggaran?” kata Sidik.
DPRD mendesak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk segera memberikan laporan lengkap, termasuk legalitas, sistem kurikulum, data siswa, dan rencana pembiayaan, agar program SMA Siger benar-benar memberikan solusi dan bukan sekadar simbol kepedulian. (*)
Berita Lainnya
-
Dosen Tetap FTIK Universitas Teknokrat Indonesia Raih Gelar Doktor dari UGM
Jumat, 25 Juli 2025 -
Pimpinan BUMD di Way Kanan Jadi Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp661 Juta
Jumat, 25 Juli 2025 -
Seluruh Koperasi Merah Putih di Lampung Sudah Berbadan Hukum, Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp3 Miliar
Jumat, 25 Juli 2025 -
Reses di Way Kandis, Kostiana Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Soal Jalan Rusak dan Banjir
Jumat, 25 Juli 2025