• Sabtu, 26 Juli 2025

DPRD Sidak SMA Siger, Temukan Belum Ada Aktivitas Belajar, Regulasi Masih Belum Jelas

Kamis, 24 Juli 2025 - 17.53 WIB
38

Para pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMA Siger 3 yang berada di SMPN 44 Jagabaya, Way Halim, Kamis (24/7/2025). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMA Siger 3, yang saat ini menumpang di gedung SMPN 44 Jagabaya, Way Halim, pada Kamis (24/7/2025). Dalam sidak tersebut, DPRD menemukan bahwa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah tersebut belum juga dimulai, meskipun sekolah-sekolah lain telah aktif melaksanakan pembelajaran sejak awal tahun ajaran.

SMA Siger merupakan sekolah baru yang digagas oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, sebagai bentuk solusi bagi siswa yang tidak tertampung di SMA Negeri dan untuk mencegah angka putus sekolah. Namun, hasil sidak menunjukkan bahwa pelaksanaan di lapangan masih jauh dari harapan.

“Niatnya sangat baik, tapi pelaksanaannya belum maksimal. Jangan sampai anak-anak dirugikan karena belum ada kepastian kapan mereka bisa mulai belajar, sementara sekolah lain sudah berjalan,” ujar Wakil Ketua III DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi.

Wiyadi meminta Dinas Pendidikan Kota segera menyusun regulasi yang jelas terkait keberadaan SMA Siger, termasuk sistem pembelajaran, status hukum, dan payung kebijakan operasionalnya.

“Apakah cukup satu sekolah menampung semua siswa yang tidak diterima di SMA Negeri? Sampai saat ini baru sekitar 30 siswa yang mendaftar, dan belum ada KBM. Ini harus segera dijelaskan secara terbuka,” tambahnya.

Senada, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, juga menyoroti belum adanya data teknis dan petunjuk pelaksanaan resmi dari Dinas Pendidikan terkait sekolah tersebut.

“Kami sebenarnya mendukung program ini karena bentuk perhatian terhadap siswa kurang mampu. Tapi kami belum menerima data jumlah siswa, sistem pembelajaran, atau teknis pengelolaannya. Ini penting agar program tidak hanya jadi wacana,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD, Sidik Efendi, menekankan pentingnya transparansi dalam sistem dan pembiayaan SMA Siger. Menurutnya, tanpa laporan resmi dan kejelasan teknis, DPRD akan kesulitan mengakomodasi anggaran sekolah tersebut dalam APBD Perubahan maupun KUA-PPAS.

“Kami ingin dukung penuh, tapi semua harus sesuai aturan. Kalau tidak ada laporan, bagaimana kami bisa masukkan ke dalam anggaran?” kata Sidik.

DPRD mendesak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk segera memberikan laporan lengkap, termasuk legalitas, sistem kurikulum, data siswa, dan rencana pembiayaan, agar program SMA Siger benar-benar memberikan solusi dan bukan sekadar simbol kepedulian. (*)