• Jumat, 25 Juli 2025

Peserta JKN di Lampung 8.874.251 Jiwa, Kontribusi Pemda untuk PBI Baru 68,97 Persen

Kamis, 24 Juli 2025 - 12.52 WIB
12

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan saat membuka kegiatan Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan dengan Pemangku Kepentingan Provinsi Lampung bertempat di Ruang Abung Balai Keratun, Kamis (24/07/2025). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Per 1 Juni 2025, cakupan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Lampung telah mencapai 97,05 persen atau setara dengan 8.874.251 jiwa. Namun demikian, kontribusi pendanaan dari Pemda terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN masih berada di angka 68,97 persen.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan saat membuka kegiatan Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan dengan Pemangku Kepentingan Provinsi Lampung bertempat di Ruang Abung Balai Keratun, Kamis (24/07/2025).

"Angka ini masih harus kita dorong bersama. Pemprov memandang BPJS Kesehatan sebagai mitra strategis dalam menjamin layanan dasar masyarakat. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan BPJS Kesehatan menjadi kunci utama dalam memperluas cakupan,” tegas dia.

Melalui penyelenggaraan Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan dengan Pemangku Kepentingan Provinsi Lampung, Marindo menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung berupaya memperluas cakupan kepesertaan JKN menuju Universal Health Coverage (UHC).

Dalam upaya mempercepat terpenuhinya UHC di Provinsi Lampung, ia berencana menggelar pertemuan bersama pemerintah kabupaten/kota yang berfokus pada menyatukan data kepesertaan, menentukan kebutuhan anggaran, serta memperkuat sinergi kebijakan dan regulasi.

Melalui kolaborasi lintas sektor yang solid, Sekdaprov berharap UHC di Provinsi Lampung dapat terpenuhi.

"Insya Allah Pemprov Lampung bisa memenuhi UHC, Pemprov Lampung tidak bisa sendiri kalau tidak didukung oleh kabupaten kota maka bukan hanya menggunakan fiskal, tapi regulasi dan kebijakan,” pungkasnya.

Menanggapi terpisah, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Wibowo, menyebut salah satu sektor pembangunan manusia di Provinsi Lampung adalah mewujudkan masyarakat yang sehat.

"Masyarakat sehat adalah masyarakat yang mudah menjangkau akses kesehatan. Lahirnya BPJS Kesehatan ini kan untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan kesehatan, baik dari faskes pertama di puskesmas, ke rumah sakit tipe B atau tipe C, hingga ke rumah sakit tipe A,” kata Deni baru-baru ini.

Deni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Lampung menghadapi persoalan terkait peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang iurannya dibayar pemerintah, namun sering kali status kepesertaannya nonaktif.

"Ini juga salah satu PR kita. Komisi V beberapa kali melakukan RDP (rapat dengar pendapat) dengan BPJS Kesehatan langsung, termasuk dengan Dinas Kesehatan, untuk mempertanyakan bagaimana ketersediaan BPJS bagi masyarakat Provinsi Lampung,” katanya.

Menurutnya, masalah yang kerap ditemui adalah ketika BPJS tidak digunakan oleh masyarakat, maka kepesertaannya dinonaktifkan.

Ia mengatakan, Pemprov Lampung telah melakukan beberapa strategi, seperti yang diterapkan RSUD Abdul Moeloek, agar masyarakat dalam kondisi darurat tetap bisa mendapat pengobatan meski BPJS-nya tidak aktif.

"Tetap ada beberapa administrasi yang harus dilakukan sebenarnya, tapi administrasi tersebut menjadi hal nomor dua. Yang utama adalah bagaimana menyelamatkan keselamatan masyarakat karena itu adalah hukum tertinggi,” jelasnya. (*)