Buronan Kasus Pencabulan Anak di Pringsewu Ditangkap di Bekasi
RY hanya bisa pasrah saat ditangkap di persembunyiannya di sebuah rumah makan di Bekasi. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Pringsewu – Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil
mengamankan seorang pria berinisial RY (25), tersangka kasus kekerasan
seksual terhadap anak di bawah umur. RY ditangkap saat bersembunyi di Kecamatan
Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (20/7/2025).
RY yang
merupakan warga Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten
Pringsewu, diduga melakukan aksi bejatnya terhadap korban berinisial SAP
(15), sebanyak tiga kali di sebuah rumah kontrakan di wilayah tempat tinggal
pelaku, pada September 2024 lalu.
Kasat
Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing,
mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pelaku melarikan
diri ke wilayah Bekasi setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke pihak berwajib.
Di tempat pelariannya, pelaku bekerja sebagai karyawan rumah makan.
"Pelaku
mengaku bahwa hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun karena korban
masih di bawah umur dan dilindungi oleh undang-undang, maka perbuatan tersebut
tetap dikategorikan sebagai tindak pidana," tegas AKP Johannes saat
memberikan keterangan pada Sabtu (26/7/2025).
Atas
perbuatannya, RY dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan
ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Selama 2025, Polres Pringsewu Tangani 82 Kasus Narkoba dengan 111 Tersangka
Rabu, 31 Desember 2025 -
Korupsi KUR dan KUPEDES, Eks Mantri Bank di Pringsewu Divonis 3 Tahun dan Denda 357 Juta
Rabu, 31 Desember 2025 -
Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Diperberat
Selasa, 30 Desember 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Direktur PERUMDA Air Minum Way Sekampung dan Pimpinan BAZNAS
Selasa, 30 Desember 2025









