Dicekoki Miras, Remaja 15 Tahun di Tulang Bawang Digilir Dua Pemuda di Kebun Karet

Kedua pelaku pemerkosaan tak berkutik saat digelandang ke Polres Tulang Bawang. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Sungguh nahas kejadian yang menimpa gadis dibawah umur sebut saja Bunga (15), warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Dirinya menjadi korban pemerkosaan dua pemuda setelah dicecoki minuman keras jenis tuak di sebuah kebun karet, lebih parahnya lagi aksi keji kedua pelaku turut disaksikan adik korban.
Tak menunggu waktu lama, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua orang pelaku yang terjadi hari Rabu (23/07/2025), sekitar pukul 19.00 WIB, di areal perkebunan karet di wilayah Kecamatan Menggala.
Pelaku adalah WL (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, dan F (21), berstatus pengangguran, warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
"Para pelaku ditangkap pada lokasi dan waktu yang berbeda. Pelaku WL ditangkap hari Rabu (23/07/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, saat sedang berada di Jalan di wilayah Kecamatan Menggala, sedangkan pelaku F diserahkan oleh keluarganya hari Kamis (24/07/2025), sekitar pukul 14.30 WIB, di Mapolres Tulang Bawang," kata Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, Sabtu (26/07/2025).
Lanjutnya, kejadian pilu yang dialami oleh korban ini bermula saat dirinya dihubungi oleh pelaku WL via telepon dan mengajak untuk minum tuak. Awalnya korban menolak karena sudah sore, namun karena terus dibujuk dan dirayu oleh pelaku WL, akhirnya korban datang bersama dengan adik kandungnya seorang anak laki-laki berinisial A (7) dengan mengendarai sepeda motor untuk bertemu.
Setelah bertemu, korban bersama adiknya dibonceng oleh pelaku F mengendarai sepeda motor menuju ke lapo tuak, yang diiringi oleh pelaku WL dari belakang dengan mengendarai sepeda motor sendirian.
Pelaku F membeli minuman tuak dan dibungkus dengan menggunakan kantong plastik, lalu mereka bersama-sama menuju ke Pasar yang kosong. Di Pasar ini lah pelaku F, WL, dan korban I minum tuak bersama. Setelah korban mabuk, pelaku F membawa korban dan adiknya menuju ke kebun karet, sedangkan pelaku WL tetap mengikuti dari belakang.
"Saat tiba di kebun karet, pelaku F langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan menarik tangan korban, hingga korban terjatuh dengan posisi tengkurap dan langsung menyetubuhi korban. Melihat kejadian tersebut, adik kandung korban menangis dan menarik baju pelaku sambil memukul dengan menggunakan sendal, tapi pelaku tidak menghiraukan dan terus menyetubuhi korban. Setelah selesai, giliran pelaku WL yang menyetubuhi korban, sedangkan pelaku F membawa adik korban pergi. Usai menyetubuhi korban, pelaku WL mengantarkan korban pulang tapi tidak sampai ke rumahnya," ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, saat korban sudah berada di
rumahnya, ia menceritakan peristiwa pilu yang dialami ke orang tuanya, sehingga
orang tua korban naik pitam dan tidak terima, serta langsung melaporkan
kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Pemerkosa dan Pembunuh Bocah 10 Tahun di Tulang Bawang
Rabu, 23 Juli 2025 -
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Tulang Bawang
Jumat, 18 Juli 2025 -
Bawa Kabur Dua Ekor Sapi, Pengangguran di Tulang Bawang Ditangkap Polisi
Kamis, 17 Juli 2025 -
Operasi Patuh Krakatau 2025, Polres Tulang Bawang Tilang 30 Pelanggar
Rabu, 16 Juli 2025