• Selasa, 29 Juli 2025

Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar

Senin, 28 Juli 2025 - 18.38 WIB
94

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi, saat memberikan keterangan. Foto: Yoga/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi menetapkan dua orang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,1 miliar dari total dana Rp5,8 miliar yang dikucurkan.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers Kejari Lampung Tengah pada Senin, 28 Juli 2025. Kepala Seksi Intelijen Kejari menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusinya untuk menegakkan hukum secara bersih dan transparan, selaras dengan arahan Presiden dalam agenda pemberantasan korupsi nasional.

"Dua tersangka yang kami tetapkan berinisial DW dan ES. DW merupakan Ketua KONI tahun 2022, sedangkan ES menjabat sebagai Bendahara. Keduanya memiliki peran kunci karena spesimen tanda tangan mereka menjadi syarat utama dalam pencairan dana hibah," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah.

Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut. Sebagian besar laporan pertanggungjawaban diduga dimanipulasi, baik dalam kegiatan pembinaan maupun operasional olahraga.

"Alih-alih memajukan olahraga di Lampung Tengah, dana justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," tegas Kasi Pidsus.

Meski dalam pemeriksaan kedua tersangka masih bersikukuh bahwa dana telah digunakan sesuai peruntukannya, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa kebenaran materiel akan dibuktikan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Lampung Tengah juga membuka kemungkinan munculnya tersangka baru. "Kami masih terus melakukan pendalaman. Jika dari hasil pengembangan ditemukan peran pihak lain, penetapan tersangka tambahan sangat dimungkinkan," ujar Kasi Pidsus.

Dalam kesempatan yang sama, Kejari mengingatkan semua pihak untuk tidak mengintervensi jalannya proses hukum. Jika ditemukan adanya upaya menggiring opini publik, menghambat penyidikan, atau melakukan obstruction of justice, Kejaksaan tidak akan segan mengambil tindakan hukum tegas.

"Kami akan bertindak tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum. Ini komitmen kami untuk menjaga integritas penyidikan," lanjutnya.

Kejari Lampung Tengah menegaskan akan terus bersikap independen dan profesional dalam menangani perkara korupsi. Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi adalah bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (*)