Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Interior-Eksterior Kantor BPRS Tanggamus Kembalikan Rp140 Juta ke Kejari

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus menerima penitipan uang dari keluarga tersangka ASP. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Tanggamus - Tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa interior
dan eksterior ruko kantor PT. BPR Syariah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran
2021 dan 2022, ASP, kembali menitipkan uang kerugian sebesar Rp110.000.000 ke
Kejaksaan Negeri Tanggamus, Senin (28/7/2025).
Dengan
demikian, total uang pengembalian kerugian negara dalam perkara ini yang telah
diserahkan ASP mencapai Rp140.000.000.
ASP
merupakan Direktur PT. Flea Briliant Agung, perusahaan pelaksana pekerjaan
pengadaan barang dan jasa dalam proyek pembangunan interior dan eksterior
kantor PT. BPR Syariah Kabupaten Tanggamus.
Uang
sebesar Rp110 juta tersebut dititipkan melalui pihak keluarga dan diterima
langsung oleh tim jaksa penuntut umum Kejari Tanggamus.
Sebelumnya,
ASP telah lebih dulu menitipkan uang senilai Rp30 juta pada 3 Maret 2025.
Seluruh dana titipan saat ini telah disimpan dalam rekening penampungan milik
Kejaksaan Negeri Tanggamus.
“Total
uang titipan yang telah kami terima dari tersangka ASP dalam perkara ini
mencapai Rp140 juta. Jika dalam persidangan nanti terbukti bersalah, maka uang
tersebut akan kami gunakan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian
keuangan negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin, dalam
keterangan persnya, Senin (28/7/2025).
Kasus
dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari hasil audit Kantor Akuntan Publik
Drs. Chaeroni & Rekan yang dirilis melalui laporan nomor LAP.24/SJI
PKKN/DH-KNT/1111 tertanggal 11 November 2024.
Laporan
tersebut menemukan adanya penyimpangan terhadap ketentuan dalam proyek
pengadaan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp518.897.089.
Adi
Fakhruddin menegaskan bahwa penitipan uang ini tidak menghapus unsur pidana
yang dilakukan oleh tersangka, namun dapat menjadi bahan pertimbangan dalam
proses hukum yang tengah berlangsung.
“Kami
berkomitmen menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan sesuai
ketentuan hukum yang berlaku. Dukungan masyarakat sangat penting dalam
mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegasnya.
Dengan
adanya perkembangan ini, publik Tanggamus kini menanti jalannya proses
persidangan untuk mengetahui secara utuh pertanggungjawaban hukum dari
tersangka ASP serta pemulihan kerugian negara secara menyeluruh. (*)
Berita Lainnya
-
Separgo Reborn FC Libas Porsa FC 4-1 di Tengah Ketatnya Pengamanan Turnamen AL-FATHONAH-DERAMBO CUP III
Minggu, 27 Juli 2025 -
Pelantikan Pengurus Baru IPNU-IPPNU Tanggamus: Kaderisasi untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Minggu, 27 Juli 2025 -
Pagelaran Seni Budaya Meriahkan Malam Kotaagung Tanggamus
Minggu, 27 Juli 2025 -
Sentra UMKM Tanggamus Diluncurkan, Dorong Pemulihan Ekonomi dan Akses Pasar Lokal
Kamis, 24 Juli 2025