• Senin, 28 Juli 2025

Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Interior-Eksterior Kantor BPRS Tanggamus Kembalikan Rp140 Juta ke Kejari

Senin, 28 Juli 2025 - 15.45 WIB
110

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus menerima penitipan uang dari keluarga tersangka ASP. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tanggamus - Tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa interior dan eksterior ruko kantor PT. BPR Syariah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 dan 2022, ASP, kembali menitipkan uang kerugian sebesar Rp110.000.000 ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Senin (28/7/2025).

Dengan demikian, total uang pengembalian kerugian negara dalam perkara ini yang telah diserahkan ASP mencapai Rp140.000.000.

ASP merupakan Direktur PT. Flea Briliant Agung, perusahaan pelaksana pekerjaan pengadaan barang dan jasa dalam proyek pembangunan interior dan eksterior kantor PT. BPR Syariah Kabupaten Tanggamus.

Uang sebesar Rp110 juta tersebut dititipkan melalui pihak keluarga dan diterima langsung oleh tim jaksa penuntut umum Kejari Tanggamus.

Sebelumnya, ASP telah lebih dulu menitipkan uang senilai Rp30 juta pada 3 Maret 2025. Seluruh dana titipan saat ini telah disimpan dalam rekening penampungan milik Kejaksaan Negeri Tanggamus.

“Total uang titipan yang telah kami terima dari tersangka ASP dalam perkara ini mencapai Rp140 juta. Jika dalam persidangan nanti terbukti bersalah, maka uang tersebut akan kami gunakan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin, dalam keterangan persnya, Senin (28/7/2025).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari hasil audit Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan yang dirilis melalui laporan nomor LAP.24/SJI PKKN/DH-KNT/1111 tertanggal 11 November 2024.

Laporan tersebut menemukan adanya penyimpangan terhadap ketentuan dalam proyek pengadaan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp518.897.089.

Adi Fakhruddin menegaskan bahwa penitipan uang ini tidak menghapus unsur pidana yang dilakukan oleh tersangka, namun dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum yang tengah berlangsung.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dukungan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegasnya.

Dengan adanya perkembangan ini, publik Tanggamus kini menanti jalannya proses persidangan untuk mengetahui secara utuh pertanggungjawaban hukum dari tersangka ASP serta pemulihan kerugian negara secara menyeluruh. (*)