Menteri ATR/BPN Soroti Permasalahan Tanah dan Tata Ulang HGU di Lampung

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat dimintai keterangan, Selasa (28/7/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti tingginya intensitas permasalahan pertanahan di Provinsi Lampung, Selasa (28/7/2025).
Dalam rapat koordinasi bersama Gubernur Lampung dan Bupati/Walikota, ia mengungkapkan berbagai persoalan mulai dari konflik lahan masyarakat dengan korporasi, tumpang tindih kepemilikan, hingga belum optimalnya proses sertifikasi tanah.
Menurut Nusron, salah satu temuan penting adalah masih adanya sekitar 13 persen atau sekitar 400 ribu hektar tanah di Lampung yang sudah terpetakan namun belum terdaftar, sehingga belum dapat diterbitkan sertifikatnya.
Penyebab utamanya adalah ketidakmampuan masyarakat, khususnya kelompok miskin ekstrem, dalam membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai 5 persen dari nilai NJOP.
"Dalam rakor tadi kita sepakat, warga miskin ekstrem akan diberikan kebebasan pembayaran BPHTB agar proses sertifikasi tanah mereka tidak lagi terhambat," ujar Nusron.
Selain itu, terdapat sekitar 600 ribu hektar tanah yang belum terpetakan dan belum terdaftar, menjadikannya rentan terhadap konflik dan tumpang tindih di masa mendatang.
"Kemudian masih ada sekitar 600 ribu hektar tanah yang ada di Lampung, belum terpetakan dan belum terdaftar. Ini rentan dan berpotensi tumpang tindih serta konflik di kemudian hari, sehingga mau tidak mau harus segera diselesaikan," kata dia.
Nusron juga menyinggung soal 472 ribu bidang tanah yang tergolong dalam kategori KW 456, yakni sertifikat yang diterbitkan pada 1960–1997, namun tanpa lampiran data kadaster yang lengkap.
"Ini ada sertifikatnya, tapi tidak ada lampiran pemetaan kadaster sehingga potensi tumpang tindih tinggi. Kami minta kepala daerah menggerakkan para lurahnya untuk melakukan pemutakhiran sertifikat," kata dia.
Masalah lain yang menjadi perhatian adalah lambatnya penyelesaian dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dari target 132 RDTR, baru 13 yang selesai. Pemerintah menargetkan seluruhnya tuntas dalam tiga tahun ke depan.
"RTRW dan RDTR ini menjadi landasan penting dalam perencanaan pembangunan dan investasi, maka perlu komitmen serius dari provinsi hingga kabupaten/kota," ujar Nusron.
Menurutnya, rakor juga membahas banyaknya korporasi pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak menjalankan kewajiban penyediaan 20 persen lahan untuk plasma masyarakat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah akan melakukan evaluasi lapangan, dan jika terbukti melanggar, akan dilakukan penertiban.
"Plasma maksimal 2 hektar per warga itu hak masyarakat sekitar. Bila korporasi mengajukan perpanjangan HGU tanpa memenuhi kewajiban itu, kita tidak akan berikan izin," tegasnya.
Pemerintah juga tengah melakukan inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) terhadap tanah-tanah bekas HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya.
Di Bandar Lampung saja, terdapat 42 ribu hektar yang masuk dalam kategori ini.
"Berdasarkan aturan, tanah ini bisa diberikan kembali kepada pengelola lama jika masih digunakan secara produktif, dijadikan objek reforma agraria (TORA), dimasukkan ke dalam Bank Tanah, atau dijadikan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN)," katanya.
Nusron menegaskan bahwa redistribusi dan penataan ulang pemanfaatan tanah di Lampung menjadi penting, mengingat luasnya penguasaan lahan oleh korporasi dan tingginya kepadatan penduduk.
"Lahan-lahan HGU harus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Tidak boleh hanya dimanfaatkan sepihak oleh korporasi. Kita ingin menghadirkan keadilan agraria," pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan pihaknya membahas banyak isu strategis terutama dalam penataan dan pengelolaan tanah.
"Hari ini kami baru saja melaksanakan rapat koordinasi dengan 15 kabupaten/kota bersama ATR/BPN. Beberapa hal strategis dibahas terutama dalam penataan dan pengelolaan tanah demi menunjang pembangunan di Lampung yang terintegrasi dengan RPJMN," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sikambara: Hadirnya Bhayangkara Presisi Lampung FC Dorong Lahirnya Akademi Sepak Bola Lokal
Selasa, 29 Juli 2025 -
Rolling Besar-besaran di Pemkot Bandar Lampung, 10 Pejabat Eselon II Bergeser
Selasa, 29 Juli 2025 -
Tanah Nganggur 2 Tahun Bisa Diambil Negara, Nusron: Ada Prosedur Ketat dan Hati-Hati
Selasa, 29 Juli 2025 -
Tergiur Iming-iming Anaknya Bisa Lolos CPNS Jalur Instan, Warga Bandar Lampung Kena Tipu 285 Juta
Selasa, 29 Juli 2025