• Selasa, 29 Juli 2025

Nusron Wahid: Tak Ada HGU Atas Nama PT SGC di Data Resmi BPN

Selasa, 29 Juli 2025 - 14.34 WIB
51

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat dimintai keterangan, Selasa (28/7/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa dalam data resmi BPN tidak ditemukan adanya Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Sugar Group Companies (SGC). Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik terkait rencana pengukuran ulang lahan HGU yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut.

"Di dalam data resmi kami tidak ada HGU atas nama SGC. Yang tercatat adalah atas nama Gula Putih Mataram, ILCM, dan Garuda Panca. Jadi secara legal formal, tidak ada entitas bernama SGC yang memiliki HGU," ujar Nusron usai rapat koordinasi bersama Gubernur Lampung dan para kepala daerah di Ruang Sungkai, Gedung Balai Keratun, Selasa (28/7/2025).

Nusron menjelaskan bahwa proses pengukuran ulang lahan tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus berdasarkan permohonan resmi dari pihak yang berkepentingan. Hingga saat ini, permohonan pengukuran ulang baru diajukan oleh DPR RI.

"Kalau mau ukur tanah, harus ada pemohon dulu. Memang sudah ada permohonan dari DPR RI. Namun karena ini menggunakan dana APBN, kami masih evaluasi apakah anggaran memungkinkan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sesuai regulasi, biaya pengukuran tanah menjadi tanggung jawab pemohon. Pengecualian hanya berlaku dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di mana biaya ditanggung negara.

"Kalau semua pembiayaan diambil dari APBN, bisa jadi preseden buruk. Nanti perusahaan-perusahaan enggan membayar PNBP, dan akhirnya anggaran negara terkuras bukan untuk pembangunan, tapi untuk pengukuran tanah korporasi," kata Nusron.

Ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu apakah akan ada permohonan dari pihak swasta, terutama dari pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR RI telah menyepakati rencana pengukuran ulang lahan yang diklaim milik PT SGC, yang disebut-sebut memiliki luas mencapai 84 ribu hektare. Namun, untuk melaksanakan pengukuran tersebut dibutuhkan anggaran besar, diperkirakan mencapai Rp10 miliar. (*)