Nusron Wahid: Tak Ada HGU Atas Nama PT SGC di Data Resmi BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat dimintai keterangan, Selasa (28/7/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,
menegaskan bahwa dalam data resmi BPN tidak ditemukan adanya Hak Guna Usaha
(HGU) atas nama PT Sugar Group Companies (SGC). Pernyataan ini disampaikan
menyusul polemik terkait rencana pengukuran ulang lahan HGU yang dikaitkan
dengan perusahaan tersebut.
"Di dalam data resmi kami tidak ada HGU
atas nama SGC. Yang tercatat adalah atas nama Gula Putih Mataram, ILCM, dan
Garuda Panca. Jadi secara legal formal, tidak ada entitas bernama SGC yang
memiliki HGU," ujar Nusron usai rapat koordinasi bersama Gubernur Lampung
dan para kepala daerah di Ruang Sungkai, Gedung Balai Keratun, Selasa
(28/7/2025).
Nusron menjelaskan bahwa proses pengukuran ulang lahan tidak bisa dilakukan
secara sepihak, melainkan harus berdasarkan permohonan resmi dari pihak yang
berkepentingan. Hingga saat ini, permohonan pengukuran ulang baru diajukan oleh
DPR RI.
"Kalau mau ukur tanah, harus ada pemohon
dulu. Memang sudah ada permohonan dari DPR RI. Namun karena ini menggunakan
dana APBN, kami masih evaluasi apakah anggaran memungkinkan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sesuai regulasi, biaya pengukuran
tanah menjadi tanggung jawab pemohon. Pengecualian hanya berlaku dalam program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di mana biaya ditanggung negara.
"Kalau semua pembiayaan diambil dari
APBN, bisa jadi preseden buruk. Nanti perusahaan-perusahaan enggan membayar
PNBP, dan akhirnya anggaran negara terkuras bukan untuk pembangunan, tapi untuk
pengukuran tanah korporasi," kata Nusron.
Ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu
apakah akan ada permohonan dari pihak swasta, terutama dari pihak yang
mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPR RI telah menyepakati rencana pengukuran
ulang lahan yang diklaim milik PT SGC, yang disebut-sebut memiliki luas
mencapai 84 ribu hektare. Namun, untuk melaksanakan pengukuran tersebut
dibutuhkan anggaran besar, diperkirakan mencapai Rp10 miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Menteri ATR/BPN Soroti Permasalahan Tanah dan Tata Ulang HGU di Lampung
Selasa, 29 Juli 2025 -
Sikambara: Hadirnya Bhayangkara Presisi Lampung FC Dorong Lahirnya Akademi Sepak Bola Lokal
Selasa, 29 Juli 2025 -
Rolling Besar-besaran di Pemkot Bandar Lampung, 10 Pejabat Eselon II Bergeser
Selasa, 29 Juli 2025 -
Tanah Nganggur 2 Tahun Bisa Diambil Negara, Nusron: Ada Prosedur Ketat dan Hati-Hati
Selasa, 29 Juli 2025