• Kamis, 31 Juli 2025

Sekolah Swasta Bisa Ajukan Permintaan Renovasi ke Kemendikdasmen, Begini Caranya

Selasa, 29 Juli 2025 - 11.56 WIB
28

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Gogot Suharwoto. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Gogot Suharwoto menyampaikan sekolah swasta kini bisa mengajukan permintaan perbaikan sekolah ke pemerintah.

Program perbaikan ini berbentuk revitalisasi satuan pendidikan. Sekolah swasta nantinya bisa melakukan usulan perbaikan lewat Dapodik.

"Ya, program pendidikan bermutu untuk semua, pilar pertama adalah inklusif, artinya semua dilibatkan, diberikan program yang sama. Jadi swasta pun juga bisa menerima dana atau ikut program revitalisasi selama memang sekolah itu membutuhkan ya, berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan hasil verval," kata Gogot dikutip dari Antara, Selasa (29/7/2025).

Gogot mengatakan cara mengajukan dana renovasi sekolah swasta bisa dengan melaporkan kondisi sekolah ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah harus mengajukan revitalisasi sesuai kebutuhan.

Kemudian, Kemendikdasmen menurunkan tim ke sekolah. Mereka akan meninjau langsung kondisi sekolah sebagaimana yang dilaporkan di Dapodik.

Peninjauan tersebut baru dilakukan setelah Kemendikdasmen melakukan verifikasi serta validasi data kepada dinas pendidikan kota/kabupaten di daerah setempat.

"Jadi memang prosesnya adalah mulai dari Dapodik, dipastikan satuan pendidikan melengkapi sesuai dengan kondisi real sehingga kami tahu pasti sekolah Bapak-Ibu kondisinya memang perlu diberikan bantuan revitalisasi," kata Gogot.

Jika data yang dilaporkan sesuai dengan laporan di Dapodik, Kemendikdasmen akan meminta sekolah untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Sekolah juga harus menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Setelah itu, baru dilakukan penetapan.

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Keuangan, Diah Dwi Utami menuturkan bahwa anggaran pendidikan Indonesia dari APBN sebesar 20%.

Dana tersebut dijelaskannya akan difokuskan untuk program Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-PNS, dan Renovasi Sekolah.

Ia menyebut anggaran negara akan diupayakan untuk meningkatkan akses dan kualitas sarana prasarana, penguatan kompetensi guru, penguatan pendidikan vokasi dengan pasar tenaga kerja, penanaman moderasi beragama, peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan investasi bidang pendidikan, pembangunan sekolah unggulan, dan Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Dengan total anggaran pendidikan dari 2009-2024, di mana dominan utamanya untuk mendukung pendidikan dasar dan menengah kewenangan pemerintah daerah (termasuk gaji guru)," ujar Diah dikutip dari laman Kemendikdasmen. (*)