• Rabu, 30 Juli 2025

Tanah Nganggur 2 Tahun Bisa Diambil Negara, Nusron: Ada Prosedur Ketat dan Hati-Hati

Selasa, 29 Juli 2025 - 15.27 WIB
53

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat memberi keterangan kepada awak media, Selasa (29/7/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah berencana akan mengambil alih lahan atau tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan jika hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, khususnya Pasal 7 dan Pasal 9.

"Berdasarkan PP 20 tahun 2021 pasal 7 dan 9 itu mengatakan bahwa setelah mendapatkan hak atas tanah baik HGB maupun HGU, 2 tahun tidak dimanfaatkan dan tidak di dayagunakan maka pemerintah dapat menetapkan tanah tersebut menjadi objek tanah terlantar," kata dia saat dimintai keterangan, Selasa (29/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa penetapan tanah terlantar tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui proses evaluasi dan juga pemberian kesempatan kepada pemilik hak untuk memanfaatkan lahannya.

"Proses penetapan tanah terlantar itu ada tahapan yang harus dilalui. Pertama dilakukan pemberitahuan evaluasi, kemudian pemberitahuan resmi dan diberikan waktu selama 180 hari," kata dia.

"Setelah itu, diberi Surat Peringatan (SP) 1 selama 90 hari, SP 2 selama 60 hari, dan SP 3 selama 45 hari," sambungnya.

Dengan demikian, total waktu yang dibutuhkan dari proses evaluasi hingga penetapan tanah terlantar mencapai 587 hari.

Menurut Nusron, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat berhati-hati dan tidak sembarangan dalam mengambil keputusan.

"Proses evaluasi sampai penetapan itu butuh waktu 587 hari jadi ketika pemerintah penetapan tanah itu tanah terlantar itu juga melalui prosedur dan hati-hati jadi tidak asal," jelasnya.

Setelah tanah ditetapkan sebagai tanah terlantar, statusnya akan dikembalikan kepada negara dan dapat dikelola oleh Bank Tanah.

Penggunaan tanah tersebut selanjutnya bisa diarahkan untuk berbagai kepentingan strategis nasional, seperti proyek ketahanan pangan, energi, dan hilirisasi industri.

"Jika ada pihak lain yang ingin bekerja sama memanfaatkan tanah tersebut, tentu saja bisa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Nusron. (*)