200 Ribu Penerima Bansos Dicoret Karena Main Judi Online

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul telah
menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada 200.000 lebih penerima
manfaat. Hal itu dilakukan lantaran penerima bansos diduga menggunakan dana
tersebut untuk bermain judi online (judol).
Gus Ipul
menjelaskan, keputusan itu berdasarkan hasil pemadanan data antara 30 juta NIK
(Nomor Induk Kependudukan) serta rekening penerima bansos dengan data 9 juta
NIK pemain judol yang ditelusuri oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK).
“Ketemulah
lebih dari 600.000 yang ditengarai penerima bansos ini juga ikut bermain judol.
Dari 600.000 itu, sudah 200.000 lebih yang kita tidak beri bansos lagi,” kata
Gus Ipul seperti dikutip dari SindoNews, Rabu (30/7/2025).
Dari hasil
pencocokan data NIK penerima bansos dan NIK pemain judol, kata dia, ditemukan
lebih dari 600.000 penerima bansos yang diduga kuat juga bermain judol.
Sedangkan, 300.000 lebih penerima lainnya masih dilakukan pendalaman.
“Kalau nanti
terbukti maka yang 300.000 lebih juga tidak akan kita kirim Bansos lagi di
Triwulan Ketiga. Jadi tidak dihilangkan tapi dialihkan ke mereka yang lebih
membutuhkan,” ujar Gus Ipul.
Sebelumnya, Gus
Ipul mengungkapkan temuan awal yang mengejutkan terkait penyalahgunaan bansos oleh
sebagian penerima. Sebanyak 571.410 rekening penerima bansos terindikasi
digunakan untuk aktivitas judi online pada tahun 2024.
Temuan ini
berasal dari hasil pemadanan data antara Kementerian Sosial dan PPATK. Dari
total 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online,
ditemukan lebih dari setengah juta NIK yang identik. Ini berarti sekitar 2%
penerima bansos juga terdaftar sebagai pemain judi online.
“Jadi dari
penelusuran itu, kita memerlukan koordinasi dengan PPATK supaya tahu dana yang
kita salurkan benar-benar dimanfaatkan atau tidak. Presiden mengizinkan kita
untuk koordinasi dengan PPATK,” ujar Gus Ipul, Senin (7/7/2025) lalu.
PPATK mencatat
sekitar 7,5 juta transaksi terkait judi online dari kelompok ini dengan total
nilai mencapai Rp957 miliar. Gus Ipul menekankan data tersebut masih bersifat
sementara dan baru berasal dari satu bank. (*)
Berita Lainnya
-
Menteri P2MI: PMI Aman Butuh Pengetahuan, Skill dan Dukungan Sistemik
Rabu, 30 Juli 2025 -
7.961 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh 2025 di Bandar Lampung
Rabu, 30 Juli 2025 -
Gaji PPPK Pemprov Lampung Dibayar Mulai 1 September 2025
Rabu, 30 Juli 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Kukuhkan Lulusan, LLDIKTI Ajak Menciptakan Peluang di Tengah Tantangan Global
Rabu, 30 Juli 2025