• Kamis, 31 Juli 2025

Gaji PPPK Pemprov Lampung Dibayar Mulai 1 September 2025

Rabu, 30 Juli 2025 - 17.10 WIB
87

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, saat dimintai keterangan, Rabu (30/7/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi melantik sebanyak 5.469 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di satuan kerja (Satker) masing-masing, Rabu (30/7/2025).

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menyampaikan bahwa setelah pelantikan ini, para PPPK akan mulai menerima gaji terhitung sejak 1 Agustus 2025.

"Untuk sistem penggajiannya, PPPK sama dengan PNS. Mereka menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan PPh, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, tunjangan beras, serta tunjangan jabatan fungsional PPPK. Totalnya kurang lebih ada 11 komponen,” jelas Nurul Fajri.

Dibandingkan dengan masa kerja sebagai honorer atau Pegawai Tidak Tetap Harian Lepas (PTHL) yang hanya menerima gaji tunggal sekitar Rp2,3 juta per bulan, sistem penggajian PPPK dinilai jauh lebih komprehensif dan menguntungkan.

Terkait waktu pencairan gaji, Nurul menjelaskan bahwa meskipun hak gaji dimulai per 1 Agustus, pembayaran baru akan dilakukan pada September.

"Karena pelantikan dan penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dilakukan hari ini, maka perlu proses administratif di masing-masing satker. Gaji Agustus akan dirapel dan dibayarkan bersamaan dengan gaji bulan September,” terangnya.

Ia menambahkan, berbeda dengan sistem PTHL yang bekerja terlebih dahulu baru menerima upah, PPPK seperti PNS dibayar di awal bulan sebagai bentuk komitmen atas kontrak kerja mereka.

Namun demikian, PPPK yang baru dilantik tidak lagi mendapatkan gaji ke-13 maupun ke-14 pada tahun ini.

"Itu karena momen pencairannya sudah lewat. Saat masih honorer, mereka memang sempat mendapat THR,” ujarnya.

Untuk anggaran, Pemprov Lampung telah mengalokasikan dana cukup besar untuk kebutuhan gaji PPPK.

"Total anggaran yang kita alokasikan sampai dengan Desember hampir 600 miliar. Tapi sebenarnya sudah kita alokasikan sejak awal Januari, kurang lebih 800 sampai 900 miliar,” kata dia.

Sementara itu, terkait dengan besaran nominal gaji yang diterima tiap PPPK akan bergantung pada jenjang pendidikan dan kelas jabatan masing-masing.

"Sebagai contoh, untuk PPPK dengan kualifikasi pendidikan S1, gaji pokok yang tercantum dalam salah satu SK PPPK BPKAD sebesar Rp3,2 juta per bulan,” tutupnya. (*)