Industri Tapioka Lampung Terancam Mati, PPTTI Desak Penghentikan Impor dan Penetapan Harga Nasional

Ketua I/Direktur Eksekutif PPTTI, Haru Nurdi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Metro - Perhimpunan Pengusaha Tepung
Tapioka Indonesia (PPTTI) mendesak pemerintah pusat segera mengambil langkah
konkret untuk menyelamatkan industri tapioka nasional yang dinilai tengah
mengalami tekanan berat, khususnya di Provinsi Lampung sebagai salah satu
sentra produksi utama singkong dan tepung tapioka.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum PPTTI, Welly
Soegiono, melalui Ketua I yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif, Haru
Nurdi saat dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui sambungan telepon, Rabu
(30/7/2025).
Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan yang mengancam
kelangsungan usaha di sektor ini, antara lain masuknya produk impor,
ketidakseimbangan harga, serta perbedaan pandangan antara petani dan pelaku
industri terkait kualitas bahan baku.
PPTTI meminta pemerintah pusat memberlakukan moratorium
terhadap impor tepung tapioka. Haru Nurdi menyatakan bahwa impor yang terus
berjalan membuat harga produk dalam negeri mengalami penurunan signifikan dan
tidak terserap oleh pasar.
“Lebih dari 250.000 ton tepung tapioka tertahan di
gudang-gudang pabrik karena tidak laku terjual. Saat terjadi demontrasi tentang
singkong, yang selalu menjadi sasaran adalah pabrik, seolah-olah pabrik yang
salah besar, padahal ada faktor penyebab lainnya yaitu lapak, namun para
pelapak tidak pernah didemo," kata Haru.
Ia menjelaskan, saat ini harga tepung tapioka berada di
kisaran Rp4.700 hingga Rp5.000 per kilogram, turun dari harga sebelumnya yang
berada di angka Rp6.000 hingga Rp6.500 per kilogram.
PPTTI juga mengusulkan agar pemerintah pusat menetapkan
harga beli singkong secara nasional, tidak hanya berlaku di satu wilayah
seperti Lampung.
“Kebijakan harga beli singkong yang hanya diterapkan di
Lampung dianggap menimbulkan ketimpangan antar daerah. Karena salah satu
problem singkong ini disebabkan oleh pelapak yang membeli singkong petani lebih
murah dibandingkan pabrik, ini salah satu masalahnya," ucapnya.
Ia mencontohkan Instruksi Gubernur Lampung No. 2 Tahun 2025
yang menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan
maksimal 30 persen. Menurut Haru, kebijakan ini sulit diterapkan secara
maksimal oleh pelaku industri karena tidak seimbang dengan harga jual tepung di
pasar saat ini.
Dirinya juga menyoroti adanya perbedaan persepsi antara
petani dan industri. Menurutnya, petani cenderung fokus pada volume panen,
sementara industri mengutamakan kualitas bahan baku terutama kadar aci dalam
singkong yang digunakan untuk produksi tepung.
“Kami meminta pemerintah pusat melalui kementerian terkait
untuk membina dan mengedukasi petani agar dapat menghasilkan singkong dengan
kadar aci yang sesuai dengan kebutuhan industri,” ungkap Haru.
PPTTI juga menekankan pentingnya pemilihan pupuk yang tepat
bagi tanaman singkong. Haru menjelaskan bahwa pupuk yang digunakan tidak bisa
disamakan dengan pupuk untuk komoditas lain seperti padi.
Dalam pemaparan PPTTI, disebutkan bahwa terdapat lima
pemangku kepentingan utama dalam rantai industri singkong nasional, yaitu
petani, pelaku industri, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku impor.
PPTTI menyatakan bahwa kerja sama antar pemangku
kepentingan tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas produksi dan harga di
sektor tapioka nasional.
"Intinya ada dua poin utama yang diajukan PPTTI kepada
pemerintah pusat. Pertama adalah moratorium impor tepung tapioka ke Indonesia
dan yang kedua adalah penetapan harga beli singkong secara nasional,"
bebernya.
"Kedua langkah ini diperlukan untuk mencegah penurunan
lebih lanjut dalam industri tapioka dan menjaga keberlanjutan usaha para petani
serta pelaku industri di dalam negeri," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Diduga Tak Berizin, Satpol-PP Segel Bangunan Ruko di Metro Utara
Kamis, 31 Juli 2025 -
Bambang Soroti Ancaman Penyalahgunaan Teknologi Digital bagi Anak
Kamis, 31 Juli 2025 -
Simpan Pinjam Belum Jadi Prioritas, KMP Kelurahan Metro Fokus Penyediaan Kebutuhan Pokok
Rabu, 30 Juli 2025 -
Pemkot Metro Salurkan Beras untuk 3.857 KPM di Tiga Kecamatan
Selasa, 29 Juli 2025