Mikdar Ilyas Tolak PPATK Blokir Rekening Pasif: Banyak Masyarakat Susah

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota DPRD Provinsi
Lampung, Mikdar Ilyas, menanggapi rencana Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir rekening bank yang tidak aktif
selama tiga sampai 12 bulan.
Menurut Mikdar, kebijakan itu harus dikaji lebih dalam
karena bisa merugikan masyarakat kecil yang sedang kesulitan ekonomi.
"Saya jujur tidak sependapat kalau rekening yang tidak
aktif langsung diblokir. Banyak masyarakat di daerah yang saat ini sulit
mendapatkan pemasukan, jadi rekeningnya tidak aktif bukan karena niat
jahat," ujar Mikdar, Rabu (30/7/2025).
Ia menilai, aktif atau tidaknya rekening sangat tergantung
pada kondisi ekonomi nasabah. Jika pemasukan belum ada, otomatis tidak ada
transaksi yang terjadi.
"Jangan disamaratakan. Kalau dicurigai untuk judi
online ya silakan diblokir, tapi kalau karena memang belum ada uang masuk, ya
harus dipelajari satu per satu," tegasnya.
Mikdar meminta PPATK tidak gegabah dan tetap mengedepankan
asas kehati-hatian.
"Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem
perbankan. Jangan sampai masyarakat kecil jadi korban," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
PDI Perjuangan Lampung Buka Ruang Aspirasi Publik di 15 Kabupaten/Kota
Kamis, 31 Juli 2025 -
Pemblokiran Rekening Dormant Bikin Resah Masyarakat
Kamis, 31 Juli 2025 -
Menteri P2MI: PMI Aman Butuh Pengetahuan, Skill dan Dukungan Sistemik
Rabu, 30 Juli 2025 -
7.961 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh 2025 di Bandar Lampung
Rabu, 30 Juli 2025