• Kamis, 31 Juli 2025

Mikdar Ilyas Tolak PPATK Blokir Rekening Pasif: Banyak Masyarakat Susah

Rabu, 30 Juli 2025 - 13.50 WIB
25

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, menanggapi rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga sampai 12 bulan.

Menurut Mikdar, kebijakan itu harus dikaji lebih dalam karena bisa merugikan masyarakat kecil yang sedang kesulitan ekonomi.

"Saya jujur tidak sependapat kalau rekening yang tidak aktif langsung diblokir. Banyak masyarakat di daerah yang saat ini sulit mendapatkan pemasukan, jadi rekeningnya tidak aktif bukan karena niat jahat," ujar Mikdar, Rabu (30/7/2025).

Ia menilai, aktif atau tidaknya rekening sangat tergantung pada kondisi ekonomi nasabah. Jika pemasukan belum ada, otomatis tidak ada transaksi yang terjadi.

"Jangan disamaratakan. Kalau dicurigai untuk judi online ya silakan diblokir, tapi kalau karena memang belum ada uang masuk, ya harus dipelajari satu per satu," tegasnya.

Mikdar meminta PPATK tidak gegabah dan tetap mengedepankan asas kehati-hatian.

"Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Jangan sampai masyarakat kecil jadi korban," tutupnya. (*)