Mikdar Ilyas Tolak PPATK Blokir Rekening Pasif: Banyak Masyarakat Susah

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota DPRD Provinsi
Lampung, Mikdar Ilyas, menanggapi rencana Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir rekening bank yang tidak aktif
selama tiga sampai 12 bulan.
Menurut Mikdar, kebijakan itu harus dikaji lebih dalam
karena bisa merugikan masyarakat kecil yang sedang kesulitan ekonomi.
"Saya jujur tidak sependapat kalau rekening yang tidak
aktif langsung diblokir. Banyak masyarakat di daerah yang saat ini sulit
mendapatkan pemasukan, jadi rekeningnya tidak aktif bukan karena niat
jahat," ujar Mikdar, Rabu (30/7/2025).
Ia menilai, aktif atau tidaknya rekening sangat tergantung
pada kondisi ekonomi nasabah. Jika pemasukan belum ada, otomatis tidak ada
transaksi yang terjadi.
"Jangan disamaratakan. Kalau dicurigai untuk judi
online ya silakan diblokir, tapi kalau karena memang belum ada uang masuk, ya
harus dipelajari satu per satu," tegasnya.
Mikdar meminta PPATK tidak gegabah dan tetap mengedepankan
asas kehati-hatian.
"Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem
perbankan. Jangan sampai masyarakat kecil jadi korban," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
KPK Endus Persekongkolan Tersangka Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
Minggu, 14 September 2025 -
Menag Berharap UIN Raden Intan Lampung Dapat Jadi Rumah Peradaban
Minggu, 14 September 2025 -
Pelari dari Berbagai Daerah Meriahkan Azana Run 2025 di Stadion Pahoman Bandar Lampung
Minggu, 14 September 2025 -
Dugaan Korupsi Dana PI Menyeret Arinal Djunaidi, Pengamat: Penyidik Jangan Jadi Pembuat Gaduh Tanpa Hasil
Minggu, 14 September 2025