• Kamis, 31 Juli 2025

YLKI Lampung Kritik Rencana Pemblokiran Rekening Nganggur: Tidak Realistis dan Berpotensi Diskriminatif

Rabu, 30 Juli 2025 - 13.25 WIB
29

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung, Subadra Yani Moersalin. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung, Subadra Yani Moersalin, mengkritik rencana pemblokiran rekening bank yang tidak aktif atau disebut rekening nganggur.

Menurut Subadra, kebijakan tersebut tidak realistis, terkesan terlalu terburu-buru dan juga berpotensi menyulitkan masyarakat kecil.

"Program ini tidak realistis, tidak jelas alasan dan tujuannya. Apalagi ini menyangkut kewenangan yang semestinya berada di tangan OJK, BI, atau Kementerian Keuangan," ujar Subadra saat dimintai keterangan, Rabu (30/7/2025).

Ia menilai bahwa kebijakan tersebut dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah yang tidak rutin menabung.

Subadra menegaskan bahwa pemerintah selama ini justru mengimbau masyarakat untuk rajin menabung.

"Kalau masyarakat miskin menyimpan uang, lalu saat ingin mengambil tidak bisa karena rekeningnya diblokir, tentu harus ada solusi. Jangan sampai aturan ini malah mendiskriminasi masyarakat sederhana, yang kadang menabung, kadang tidak," tambahnya.

Menurut Subadra, aturan ini bisa membuat orang takut menabung, apalagi jika harus membawa uang tunai yang justru meningkatkan risiko kejahatan seperti copet atau perampokan.

YLKI Lampung pun mendesak agar kebijakan semacam ini dikaji ulang secara mendalam dan disosialisasikan dengan baik.

"Jangan membuat aturan yang terburu-buru dan malah menyusahkan rakyat," pungkasnya.

Seperti diketahui Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap alasan memblokir rekening bank yang nganggur alias sudah tak aktif untuk transaksi dalam waktu lama (dormant).

PPATK memblokir rekening nganggur lantaran selama ini banyak yang disalahgunakan, termasuk untuk pencucian uang.

PPATK mengatakan ada lebih dari 140 ribu rekening nganggur yang tidak aktif lebih dari 10 tahun. Nilai dananya mencapai Rp428,61 miliar. (*)