Diduga Tak Berizin, Satpol-PP Segel Bangunan Ruko di Metro Utara

Sejumlah petugas gabungan saat melakukan penyegelan terhadap bangunan ruko yang diduga tak berizin. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro
menyegel sebuah bangunan ruko yang diduga belum berizin di Jalan Dr. Soetomo,
Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara.
Langkah tegas tersebut diambil setelah tim Bidang Penegakan Perda Satpol
PP melakukan pengecekan langsung di lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran
serius, baik dari aspek perizinan maupun keselamatan konstruksi pada Selasa
(29/7/2025) lalu.
Kasat Pol-PP Kota Metro, Jose Sarmento melalui Kabid Penegak Perda,
Yoseph Nenotaek menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dan
bangunan tersebut dinyatakan melanggar aturan serta tak memiliki izin pendirian
bangunan gedung.
"Dari hasil pengecekan di lokasi, diketahui bahwa bangunan milik
seorang warga berinisial M yang beralamat di Jalan Merpati I, RT 025 RW 04,
Kelurahan Purwosari, Metro Utara," kata dia, Kamis (31/7/2025).
Yoseph mengungkapkan bahwa bangunan itu hendak dijadikan ruko namun belum
mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG sebagaimana diatur dalam Perda
Kota Metro Nomor 1 tahun 2022.
“Bangunan ini kami dapati melanggar garis sepadan bangunan dan belum
mengurus izin PBG. Berdasarkan Perda yang berlaku, ini merupakan pelanggaran
yang harus segera dihentikan,” ungkapnya.
Yoseph juga menegaskan bahwa langkah penyegelan ini dilakukan sebagai
bentuk penegakan hukum atas dasar Surat Perintah Kasat Pol PP Kota Metro Nomor:
303/E006-25002/SPRINT/D-06/2025.
"Selain pelanggaran administratif, proses pembangunan ruko ini juga
memicu insiden serius yang hampir merenggut nyawa. Seorang buruh bangunan
dikabarkan tersengat arus listrik saat bekerja, karena posisi bangunan yang
terlalu dekat dengan kabel listrik utama," ucap Yoseph.
Korban saat ini tengah dirawat intensif di ruang ICU RSUD Ahmad Yani Kota
Metro dengan luka bakar mencapai 70 persen. Kasus ini menambah daftar panjang
pelanggaran fatal dalam pembangunan ruko tersebut.
“Ini menjadi pelajaran penting. Bukan hanya soal izin, tetapi juga
menyangkut keselamatan warga. Lokasi pembangunan sangat dekat dengan kabel
tegangan tinggi. Nyawa manusia bisa jadi taruhan,” bebernya.
Dalam kegiatan tersebut, tim Satpol PP juga melakukan sosialisasi kepada
pemilik bangunan. Pihak pemilik, menyatakan bersedia untuk segera mengurus izin
PBG sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Satpol PP Kota Metro mengingatkan kepada seluruh warga dan
pelaku usaha untuk tidak membangun atau memodifikasi bangunan tanpa izin resmi
dari pemerintah, khususnya PBG, yang kini menjadi syarat utama dalam setiap
pembangunan fisik.
“Penegakan Perda akan kami lakukan secara tegas namun humanis. Semua
warga harus tunduk pada aturan demi ketertiban dan keselamatan bersama,” kata
Yoseph.
Meski sempat menarik perhatian warga sekitar, proses penyegelan
berlangsung kondusif tanpa hambatan. Satpol PP Kota Metro memastikan bahwa
pengawasan terhadap bangunan liar maupun proyek konstruksi tanpa izin akan
semakin diperketat.
"Pemerintah Kota Metro melalui Satpol PP juga membuka kanal aduan
masyarakat yang ingin melaporkan kegiatan pembangunan mencurigakan, sebagai
upaya kolaboratif menjaga tata kota dan keselamatan lingkungan,"
tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Minta DTSEN Digarap Akurat Agar Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Menilik Potensi Cuan dalam Bisnis Breeding Kambing di Metro
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Bambang Soroti Ancaman Penyalahgunaan Teknologi Digital bagi Anak
Kamis, 31 Juli 2025 -
Industri Tapioka Lampung Terancam Mati, PPTTI Desak Penghentikan Impor dan Penetapan Harga Nasional
Rabu, 30 Juli 2025