• Jumat, 01 Agustus 2025

‎DPR Setujui Usulan Presiden Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Kamis, 31 Juli 2025 - 23.10 WIB
47

‎Rapat konsultasi DPR atas surat Presiden terkait abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto. Foto: Detikcom

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

‎Pernyataan ini disampaikan usai rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah pada Kamis, 31 Juli 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan.

‎Presiden mengirim dua surat resmi kepada DPR.

Surat pertama memohon pertimbangan untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan.

‎Unyuk diketahui, Abolisi adalah kewenangan Presiden untuk menghentikan proses hukum sebelum vonis dijatuhkan.

‎Surat kedua menyangkut amnesti terhadap 1.116 narapidana, termasuk Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

‎Berbeda dengan abolisi, amnesti menghapuskan seluruh akibat hukum dari putusan pidana yang telah dijatuhkan.

‎Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pengajuan ini merupakan inisiatif dari Kemenkumham.

‎Ia menyebut pertimbangan utamanya adalah semangat persatuan menjelang peringatan HUT Kemerdekaan ke-80, serta kontribusi kedua tokoh terhadap negara.

‎Keputusan akhir akan ditentukan setelah DPR menyampaikan sikap resmi dari fraksi-fraksi.

‎Pemerintah berharap langkah ini dapat meredakan tensi politik dan mendorong rekonsiliasi nasional pasca pemilu. (*)