DPR Setujui Usulan Presiden Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Rapat konsultasi DPR atas surat Presiden terkait abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto. Foto: Detikcom
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Pernyataan ini disampaikan usai rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah pada Kamis, 31 Juli 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan.
Presiden mengirim dua surat resmi kepada DPR.
Surat pertama memohon pertimbangan untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan.
Unyuk diketahui, Abolisi adalah kewenangan Presiden untuk menghentikan proses hukum sebelum vonis dijatuhkan.
Surat kedua menyangkut amnesti terhadap 1.116 narapidana, termasuk Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Berbeda dengan abolisi, amnesti menghapuskan seluruh akibat hukum dari putusan pidana yang telah dijatuhkan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pengajuan ini merupakan inisiatif dari Kemenkumham.
Ia menyebut pertimbangan utamanya adalah semangat persatuan menjelang peringatan HUT Kemerdekaan ke-80, serta kontribusi kedua tokoh terhadap negara.
Keputusan akhir akan ditentukan setelah DPR menyampaikan sikap resmi dari fraksi-fraksi.
Pemerintah berharap langkah ini dapat meredakan tensi politik dan mendorong rekonsiliasi nasional pasca pemilu. (*)
Berita Lainnya
-
Pengamat Unila: Direksi Lama BUMD Harus Diganti Jika Tak Berkontribusi pada Perbaikan
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Dosen UIN Lampung Terpilih Jadi Presenter di Konferensi Digital Pintar 2025
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Bapenda Sebut PT SGC Lunasi Pajak 277 Unit Alat Berat
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Dinsos Catat 10.223 Warga Lampung Butuh Layanan Sosial
Jumat, 01 Agustus 2025