Pemprov Lampung Gratiskan Balik Nama Kendaraan dari Luar Daerah

Kepala UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, Bobiansah Stianegara. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kabar baik bagi warga
Lampung yang memiliki kendaraan asal luar provinsi. Pemerintah Provinsi Lampung
resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31
Oktober 2025 dan memberikan kemudahan khusus bagi pemilik kendaraan luar daerah
yang ingin melakukan mutasi ke Lampung.
Kepala UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, Bobiansah Stianegara, mengatakan bahwa dalam program pemutihan ini, masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan dari luar Lampung dibebaskan dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama satu tahun serta bebas dari denda pajak.
“Masyarakat Lampung yang memiliki kendaraan dari luar provinsi bisa segera melakukan balik nama karena tidak dikenakan PKB tahun berjalan. Jadi nol rupiah, dan baru akan bayar pajak lagi di tahun 2026,” ujar Boby, Sabtu (2/8/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan ini dibuat untuk mendorong masyarakat yang selama ini masih menggunakan kendaraan luar provinsi agar segera mengurus mutasi ke daerah asalnya saat ini.
“Saat razia beberapa waktu lalu, kami menemukan banyak warga Bandar Lampung yang masih menggunakan kendaraan dari luar provinsi. Ini kesempatan bagus karena mereka hanya perlu membayar biaya jasa Raharja dan PNBP saja,” imbuhnya.
Meskipun program diperpanjang, Boby menyebutkan bahwa jumlah wajib pajak yang membayar di awal Agustus cenderung menurun dibandingkan hari-hari biasa. Biasanya, jumlah pembayaran bisa mencapai 800 hingga 900 transaksi per hari, namun setelah perpanjangan hanya sekitar 400-an.
“Kemungkinan karena diperpanjang, masyarakat cenderung menunda. Tapi biasanya mendekati akhir masa pemutihan, jumlahnya akan naik lagi,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi masif bekerja sama dengan berbagai stakeholder dan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Program ini sangat menguntungkan masyarakat. Maka perlu disosialisasikan secara maksimal agar tidak ada yang ketinggalan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, melaporkan bahwa realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) selama masa pemutihan dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025 telah mencapai angka signifikan.
“Total realisasi PKB dari roda dua sebanyak 372.413 unit dan roda empat 128.378 unit, dengan nilai penerimaan sebesar Rp222,56 miliar,” ungkap Slamet.
Sedangkan untuk realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tercatat 34.113 unit roda dua dan 3.230 unit roda empat telah melakukan proses balik nama, dengan total penerimaan sebesar Rp99 miliar. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Melesat ke Fortune Global 500, Digitalisasi dan Beyond kWh jadi Kunci
Sabtu, 02 Agustus 2025 -
Satgas PKH Kejagung Sita 49.822 Hektar Lahan Ilegal di TNBBS
Sabtu, 02 Agustus 2025 -
Rektor UIN RIL Serahkan Sertifikat Halal Bersama BPJPH dan Gubernur, Dorong Lampung Jadi Sentra Produk Halal
Sabtu, 02 Agustus 2025 -
Mobil Ditumpangi Adik Wagub Lampung Tabrak Motor di Lamtim, Satu Tewas
Jumat, 01 Agustus 2025