Satgas PKH Kejagung Sita 49.822 Hektar Lahan Ilegal di TNBBS

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan saat dimintai keterangan di SMA 2 Bandar Lampung, Sabtu (2/8/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Tugas Penertiban
Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung menyita dan mengambil alih 49.822
hektare lahan ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
(TNBBS).
Lokasi penyitaan tersebut tepatnya berada di wilayah Pekon Tembelang, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat pada, Jum'at (1/8/2025) kemarin.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan jika penertiban tersebut sejalan dengan arah kebijakan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang sejak awal menaruh perhatian serius terhadap kerusakan kawasan TNBBS.
Menurut Marindo, Gubernur Mirza juga telah menyatakan komitmen untuk menyeimbangkan penegakan hukum dengan pendekatan yang humanis kepada masyarakat.
"Gubernur Lampung telah menegaskan bahwa penyelamatan hutan konservasi seperti TNBBS adalah prioritas. Dan kami mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Satgas PKH Kejagung RI," kata Marindo di SMA 2 Bandar Lampung, Minggu (2/8/2025).
Menurutnya, yang tidak kalah penting ialah penertiban yang harus dijalankan dengan menjamin transparansi, rehabilitasi kawasan, dan perlindungan bagi masyarakat lokal yang tidak terlibat dalam penguasaan ilegal.
"Pemprov Lampung juga mengapresiasi laporan, advokasi, dan juga keberanian dari masyarakat sipil yang turut mendorong pengungkapan kasus ini ke ranah hukum," kata dia.
Selain itu Pemprov Lampung juga mendorong agar proses penyidikan tidak berhenti pada penyitaan semata. Tetapi juga menjerat aktor intelektual dan pihak yang menyalahgunakan kewenangan.
"Kami mendukung agar proses ini terus dikawal hingga tuntas. Dan semua pihak yang terlibat ditindak tegas tanpa pandang bulu," tambah Marindo.
Sementara itu sebagai bentuk komitmen yang berkelanjutan, pihaknya akan melakukan pemetaan lanjutan dan inventarisasi lahan konflik di kawasan konservasi.
Memperkuat koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kejaksaan, serta Polda Lampung.
"Serta menyusun rencana rehabilitasi sosial dan lingkungan untuk kawasan yang telah rusak dan mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian TNBBS," tuturnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Melesat ke Fortune Global 500, Digitalisasi dan Beyond kWh jadi Kunci
Sabtu, 02 Agustus 2025 -
Pemprov Lampung Gratiskan Balik Nama Kendaraan dari Luar Daerah
Sabtu, 02 Agustus 2025 -
Rektor UIN RIL Serahkan Sertifikat Halal Bersama BPJPH dan Gubernur, Dorong Lampung Jadi Sentra Produk Halal
Sabtu, 02 Agustus 2025 -
Mobil Ditumpangi Adik Wagub Lampung Tabrak Motor di Lamtim, Satu Tewas
Jumat, 01 Agustus 2025