• Senin, 04 Agustus 2025

Buron 1,5 Tahun, Pencuri Motor Diciduk Saat Nonton Voli di Tulang Bawang

Senin, 04 Agustus 2025 - 10.05 WIB
13

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Dente Teladas. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Minggu (25/02/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di Dusun Kanal Buntu, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku merupakan seorang pria berinisial MA alias HA (27), berstatus pengangguran, warga Dusun Pasir Mulyo, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

"Iya, benar. Hari Sabtu (02/08/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana Curanmor. Ia ditangkap saat sedang asyik menonton pertandingan bola voli di Kampung Pasiran Jaya,” ujar Kapolsek Dente Teladas, Iptu Amlit Bancin, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, Senin (04/08/2025).

Kapolsek menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku saat diamankan, sepeda motor yang dicurinya telah dijual kepada seseorang seharga Rp1.200.000. Uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, berdasarkan keterangan korban saat melapor ke Mapolsek Dente Teladas, pencurian diketahui pertama kali oleh istrinya ketika terbangun dan hendak ke kamar mandi.

"Istri korban melihat pintu bagian belakang rumah sudah terbuka dan dalam kondisi rusak. Sepeda motor Honda Revo warna hitam, dengan nomor polisi BE 4559 VC tahun 2010, yang sebelumnya terparkir di ruang tengah juga telah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4.000.000,” jelas Kapolsek.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Dente Teladas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Iptu Amlit Bancin. (*)