DLH Lampung Barat Tinjau Instalasi Pengolahan Air Limbah SPPG MBG Sebarus

DLH Lampung Barat Tinjau Instalasi Pengolahan Air Limbah SPPG MBG Sebarus. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Menindaklanjuti hasil rapat Satuan Tugas (Satgas) MBG, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Barat turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan sekaligus penilaian kelayakan limbah dapur Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Selasa (5/8/2025).
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Barat, Robert Putra, mengatakan bahwa penilaian ini dilakukan oleh tim teknis bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup DLH. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penilaian kelayakan instalasi limbah yang dihasilkan dari dapur MBG tidak mencemari lingkungan sekitar akibat aktifitas kegiatan MBG ini.
“Ini merupakan tindak lanjut dari rapat Satgas MBG. Tim kami turun langsung untuk melakukan penilaian kelayakan terhadap limbah dapur IPAL SPPG MBG Sebarus,” kata Robert.
Ia menjelaskan bahwa dari hasil penilaian kelayakan instansi IPAL domestik rumah tangga bahwa dapur yang dibuat sudah masuk dalam ketentuan teknis dan layak untuk melakukan aktivitas catering dan dapur MBG sesuai dengan kaidah teknis lingkungan hidup.
Menurut Robert juga, pihak nya akan menyampaikan penilaian teknis secara tertulis dan juga menyampaikan bahwa perlu adanya MOU Dinas Lingkungan Hidup dengan BGN terkait pengelolaan sampah akibat operasional dapur MBG ini. MOu pengelolaan sampah dapat dilakukan untuk tiap tiap SPPG dapur MBG atau secara kumulatif untuk seluruh dapur yang ada di Lampung Barat.
Ia menuturkan bahwa DLH akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup. “Pengawasan ini akan berkelanjutan, tidak hanya saat ada keluhan atau rapat evaluasi saja,” tambah Robert. “Partisipasi masyarakat penting agar pengawasan lingkungan bisa lebih efektif,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika DLH mendukung penuh program MBG tersebut juga siap memberikan pendampingan teknis terkait ketentuan pengelolaan limbah sesuai dengan amanat peraturan yang berlaku. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Lampung Barat Desak Dinas PUPR Segera Tangani Longsor di Jalan Utama Way Seluang-Sidodadi
Selasa, 05 Agustus 2025 -
Bobol Konter di Gunung Sugih Lambar, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi
Selasa, 05 Agustus 2025 -
Penyesuaian Penerima PBI-JK di Lampung Barat, 7 Ribu Peserta Tak Lagi Ditanggung APBN
Selasa, 05 Agustus 2025 -
Pengamat Dorong APH Usut Tuntas Dugaan Kebocoran Retribusi Pasar Tematik Lumbok Seminung
Selasa, 05 Agustus 2025