• Rabu, 06 Agustus 2025

DPRD Lampung Tengah Gelar Paripurna Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025

Selasa, 05 Agustus 2025 - 15.01 WIB
444

Rapat Paripurna DPRD Lampung Tengah tentang kesepakatan bersama rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2025, Selasa (5/8/2025). Foto:Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah harus menyesuaikan langkah fiskalnya setelah pendapatan daerah mengalami penurunan dalam dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025 yang telah disepakati bersama DPRD.

KUA-PPAS merupakan dokumen dasar dalam penyusunan APBD. Di dalamnya, termuat arah kebijakan fiskal daerah, prioritas program pembangunan, serta batas maksimal anggaran yang dapat dialokasikan.

Dalam draf perubahan tersebut, target pendapatan daerah semula sebesar Rp2,958 triliun direvisi menjadi Rp2,927 triliun. Penurunan sebesar Rp30,86 miliar ini utamanya disebabkan oleh berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.

"PAD memang naik, tapi transfer pusat turun cukup besar,” ujar Octavia Aspriani, Juru Bicara Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung Tengah, dalam rapat paripurna.

Ia menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik dari Rp341,67 miliar menjadi Rp393,17 miliar, atau meningkat Rp51,5 miliar. Namun, dana transfer dari pusat turun signifikan dari Rp2,616 triliun menjadi Rp2,534 triliun, atau berkurang Rp82,36 miliar.

Menariknya, di tengah penurunan pendapatan, total belanja daerah justru meningkat dari Rp2,969 triliun menjadi Rp3,305 triliun atau naik Rp336,39 miliar.

Defisit anggaran tersebut ditutup melalui pembiayaan daerah, yang melonjak drastis dari Rp52,50 miliar menjadi Rp430,38 miliar. Sumber pembiayaan berasal dari pinjaman daerah dan sumber sah lainnya. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan juga mengalami kenaikan, menjadi Rp51,79 miliar.

Dari sisi belanja, belanja modal mencatat kenaikan tertinggi, dari Rp272,18 miliar menjadi Rp629,86 miliar. Sementara itu, belanja operasi menurun dari Rp2,191 triliun menjadi Rp2,105 triliun. Belanja tidak terduga tetap berada di angka Rp15 miliar, dan belanja transfer naik tipis menjadi Rp501,32 miliar.

Terkait hal tersebut, Banang DPRD memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemkab Lampung Tengah, antara lain :

  • Pengelolaan pinjaman harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah secara cermat.
  • Perencanaan program harus realistis dan dapat dilaksanakan dalam waktu anggaran yang tersisa.
  • Penghitungan gaji dan tunjangan ASN harus dilakukan secara akurat untuk menghindari defisit.
  • Program kegiatan tidak boleh sekadar menyalin dari tahun sebelumnya, namun harus berdampak nyata bagi masyarakat.
  • Tambahan anggaran untuk bantuan hukum harus dipastikan tepat sasaran dan menyentuh kebutuhan riil.
  • Sosialisasi e-katalog LKPP bagi pelaku usaha lokal perlu diperluas untuk mendorong keterlibatan UMKM.
  • Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh belanja harus dilakukan untuk menghindari pemborosan anggaran.
  • Perbaikan jalan harus mengacu pada kondisi lapangan, bukan sekadar berdasarkan dokumen administrasi atau SK.

"Fiskal kita harus disiplin. Jangan main hitung cepat,” tegas Octavia.

Ia menekankan, meskipun APBD dapat mengalami perubahan, harapan masyarakat terhadap pembangunan dan pelayanan publik tidak boleh ikut berubah. (*)