• Rabu, 06 Agustus 2025

Pemutihan Pajak di Lampung Tengah Tembus Rp 4,9 Miliar

Selasa, 05 Agustus 2025 - 14.55 WIB
14

Kepala UPTD Samsat Lampung Tengah, Dimas Aditya, saat ditemui di kantornya, Senin (4/8/2025). Foto: Yoga/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus menunjukkan dampak positif terhadap peningkatan partisipasi wajib pajak di daerah.

Hingga awal Agustus 2025, UPTD Samsat Lampung Tengah mencatat sebanyak 10.875 unit kendaraan telah memanfaatkan program ini, dengan total penerimaan yang berhasil dibukukan mencapai lebih dari Rp4,9 miliar.

Kepala UPTD Samsat Lampung Tengah, Dimas Aditya, menyampaikan bahwa dari total kendaraan tersebut, sebanyak 7.875 unit merupakan kendaraan roda dua (R2) dan 3.000 unit kendaraan roda empat (R4).

"Jika dibandingkan dengan bulan Juni lalu, terjadi peningkatan penerimaan sebesar Rp1,3 miliar. Ini menunjukkan bahwa program pemutihan benar-benar memberikan stimulus nyata bagi realisasi pendapatan daerah,” ungkap Dimas, saat ditemui di kantornya, Senin (4/8/2025).

Menindaklanjuti antusiasme masyarakat, Pemprov Lampung resmi memperpanjang masa berlaku program pemutihan. Tak hanya itu, kebijakan terbaru dari Gubernur juga menambahkan insentif khusus bagi kendaraan dari luar provinsi yang melakukan mutasi ke wilayah Lampung.

"Bagi kendaraan luar daerah yang mutasi ke Lampung, diberikan pembebasan pajak selama satu tahun. Mereka cukup membayar biaya Jasa Raharja dan PNBP, sedangkan pajak tahunan baru dikenakan mulai tahun 2026,” jelas Dimas.

Untuk mendorong budaya kepatuhan pajak jangka panjang, Pemprov Lampung juga menggulirkan program Gebyar Samsat 2025. Program ini berupa undian berhadiah bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu, khususnya pada periode 2 Januari hingga 16 Desember 2025.

"Pengundian akan dilakukan pada 20 Desember 2025, dan hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Lampung,” ujar Dimas.

Di tingkat lokal, UPTD Samsat Lampung Tengah turut menambahkan program reward langsung berupa souvenir menarik seperti kaus, mug, atau minyak goreng bagi wajib pajak yang taat.

"Kami menggandeng Jasa Raharja, Bank Lampung, dan sejumlah perusahaan lokal untuk mendukung inisiatif ini. Prinsipnya, siapa cepat, dia dapat. Tujuannya jelas: membentuk budaya patuh pajak yang tumbuh dari kesadaran warga,” tambahnya.

Dengan kombinasi pendekatan insentif, apresiasi, dan edukasi, Pemprov Lampung bersama UPTD Samsat Lampung Tengah optimistis bahwa target penerimaan daerah dapat terus meningkat, tanpa harus menunggu momentum program pemutihan.

"Kepatuhan pajak adalah bagian dari partisipasi warga dalam pembangunan daerah. Harapannya, kesadaran ini menjadi budaya yang mengakar dan berkelanjutan,” pungkas Dimas. (*)