• Rabu, 06 Agustus 2025

Sekda Lampung Tengah Pimpin Rapat Tindak Lanjut Sertifikasi Aset Tanah Pemkab

Selasa, 05 Agustus 2025 - 15.41 WIB
1.1k

Sekda Lampung Tengah, Welly Adiwantra, saat memimpin rapat, Selasa (5/8/2025). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, memimpin rapat pembahasan tindak lanjut proses sertifikasi tanah milik Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (5/8/2025).

Rapat ini digelar sebagai respon atas hasil supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia beberapa waktu lalu.

Rapat berlangsung di ruang rapat Sekda dan dihadiri oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, kepala perangkat daerah terkait, serta para camat. Fokus utama pembahasan adalah percepatan sertifikasi aset daerah berupa tanah dan bangunan yang belum tersertifikasi.

Dalam arahannya, Sekda Welly Adiwantra menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan KPK RI pada 15 Juli 2025 lalu.

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka supervisi dan mendorong percepatan pengamanan serta pemanfaatan aset milik pemerintah daerah agar bisa memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Pemkab Lampung Tengah telah berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai permasalahan aset milik daerah. Jangan sampai aset yang kita miliki menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujar Welly.

Welly juga menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan melalui penguatan sistem pengendalian intern.

Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyelesaikan proses administrasi dan persyaratan sertifikasi tanah, serta melaporkan progresnya secara berkala ke Bidang Aset BPKAD.

"Seluruh OPD wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan mempercepat pemenuhan persyaratan sertifikasi sesuai target waktu yang telah ditetapkan. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda lagi,” tegasnya.

Menurut data yang disampaikan dalam rapat tersebut, hingga saat ini progres penyelesaian sertifikat aset tanah dan gedung di Lampung Tengah baru mencapai 59,48 persen.

Angka ini dinilai masih rendah dan perlu segera ditingkatkan agar sesuai dengan target nasional yang dicanangkan pemerintah pusat.

Sekda juga menambahkan bahwa penyelesaian sertifikasi aset daerah tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah kabupaten. Oleh karena itu, ia meminta agar koordinasi lintas sektor, khususnya dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Tengah, terus ditingkatkan demi percepatan proses tersebut.

"Sinergi dengan BPN sangat penting. Kita butuh dukungan teknis dan administratif agar proses ini berjalan cepat, tertib, dan sesuai dengan regulasi,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat pengelolaan aset sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

Harapannya, seluruh aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta menjadi sumber PAD yang berkelanjutan. (*)