• Rabu, 06 Agustus 2025

2 Pria Asal Lampung Timur Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Tulang Bawang

Rabu, 06 Agustus 2025 - 08.46 WIB
14

Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Penawartama. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Minggu (19/01/2025), sekitar pukul 01.00 WIB, di Kampung Makartitama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Dua pelaku tindak pidana curanmor yang ditangkap oleh petugas dari Polsek Penawartama ini semuanya laki-laki, berinisial AS (29), berprofesi buruh, dan AP (19), berstatus pengangguran.

Kedua pelaku merupakan warga Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

Selain menangkap dua orang pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda CB150R warna hitam, BE 3929 TS.

Selain itu, turut disita satu buah BPKB sepeda motor Honda CB150R warna hitam, satu lembar STNK sepeda motor Honda CB150R warna hitam, kunci kontak sepeda motor, gembok besi merek Binoche, dan anak kunci gembok merek Binoche.

"Iya, benar. Pada Selasa (05/08/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, petugas kami menangkap dua orang pelaku tindak pidana curanmor yang telah beraksi di Kampung Makartitama. Mereka ditangkap di sebuah rumah yang berada di tengah perkebunan di wilayah Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," kata Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, Rabu (06/08/2025).

Menurutnya, penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana curanmor ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Sri Hartono (52), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kampung Makartitama, ke Mapolsek Penawartama.

Dalam laporannya, korban mengatakan bahwa sebelum terjadinya tindak pidana curanmor, sepeda motor miliknya berada di dalam sebuah gudang. Gudang tersebut dalam keadaan terkunci, dan berjarak sekitar 300 meter dari rumah korban.

"Orang yang pertama kali mengetahui bahwa sepeda motor milik korban telah hilang adalah anak kandung korban. Saat itu, saksi melihat pintu gudang dalam kondisi tidak terkunci lagi, dan sepeda motor milik korban yang berada di dalam gudang tersebut telah hilang," jelasnya.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp9 juta," tambahnya.

Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)