• Rabu, 06 Agustus 2025

3 Hektar Lahan TPA Bakung Sudah Terapkan Sistem Controlled Landfill

Rabu, 06 Agustus 2025 - 15.21 WIB
17

Anggota DPR RI Putri Zulkifli Hasan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, di Kecamatan Labuhan Ratu, Rabu (6/8/2025). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung terus berupaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah demi mengurangi dampak pencemaran lingkungan.

Salah satu langkah strategis yang kini mulai diterapkan adalah pengalihan metode pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung dari open dumping menjadi controlled landfill.

Namun lahan yang sudah menerapkan controlled landfill masih sangat kecil yakni baru 3 hektar dari total 14,1 hektar.

"Lahan TPA Bakung yang sudah dialihkan ke metode controlled landfill baru seluas 3 hektar dari total luas lahan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, saat mendampingi kunjungan kerja Anggota DPR RI Putri Zulkifli Hasan di Kecamatan Labuhan Ratu, Rabu (6/8/2025).

TPA Bakung sendiri jelasnya, menampung sebanyak 800 ton sampah per hari di atas lahan seluas 14,1 hektar. 

Penggunaan metode controlled landfill menjadi harapan baru dalam pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Metode ini bertujuan untuk mengendalikan pencemaran, khususnya yang berasal dari air lindi yang dihasilkan dari pembusukan sampah organik dan pencampuran dengan air hujan.

Iwan menjelaskan, perbedaan utama antara metode controlled landfill dan open dumping terletak pada pengendalian pencemaran dan sistem sanitasi.

Controlled landfill menerapkan sejumlah teknis modern seperti pemasangan pipa dasar untuk mengalirkan air lindi agar tidak bercampur dengan air hujan atau meresap ke tanah.

"Sampah yang telah dipadatkan akan ditutup dengan lapisan tanah, kemudian dilapisi geomembran agar air lindi tidak mencemari tanah dan air tanah di sekitarnya,” jelasnya.

Baca juga : Wajah Baru TPA Bakung: Pemkot Bandar Lampung Terapkan Metode Controlled Landfill

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi, berkelanjutan, dan sesuai dengan standar lingkungan.

Sementara Anggota DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyampaikan sebagian besar TPA di Lampung masih menerapkan sistem open dumping, sebuah metode lama yang dinilai sudah tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan lingkungan modern.

"Ada sekitar 10 TPA di Lampung, dan sebagian besar masih menggunakan open dumping. Ini berbahaya jika terus dibiarkan,” tegas Putri.

Dalam sistem open dumping, sampah hanya ditumpuk di lahan terbuka tanpa perlakuan khusus. Hal ini dapat menyebabkan pencemaran udara, tanah, air tanah, hingga potensi penyebaran penyakit.

Sebagai perbandingan, Putri menyebut TPA Bantar Gebang di Jakarta yang kini telah menerapkan pengelolaan berbasis sanitary landfill dan pemanfaatan gas metana (landfill gas/LLFG) untuk energi. Hal ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pengelolaan TPA di Lampung.

Penanganan persoalan sampah tidak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah saja, melainkan harus melibatkan seluruh elemen masyarakat.

"Sampah terbesar yang dihasilkan adalah sisa makanan, kemudian disusul oleh sampah plastik. Maka dari itu, perubahan perilaku masyarakat sangat penting,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat untuk mulai memilah sampah dari rumah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta mendukung kebijakan dan program pemerintah dalam pengelolaan sampah berkelanjutan.

"Upaya penanganan sampah bukan hanya pemerintah tapi juga kita masyarakat bersama-sama," tutupnya. (*)