Estimasi Kasus TBC di Lampung Capai 31 Ribu, Baru 21 Ribu Terdeteksi

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, saat menghadiri sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tentang RAD Penanggulangan TBC di Hotel Horison, Rabu (6/8/2025). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI, estimasi kasus tuberkulosis (TBC) di Provinsi Lampung tahun 2025 mencapai 31 ribu, namun baru sekitar 21 ribu kasus yang terdeteksi.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, saat menghadiri langsung sekaligus meresmikan kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC di Hotel Horison, Rabu (6/8/2025).
"Artinya, baru 62 persen yang terdeteksi dan sisanya masih tersembunyi di masyarakat dan berpotensi menjadi sumber penularan,” ujar dia.
Sementara, kata Jihan, Indonesia tercatat lebih dari 1 juta kasus baru TBC pada 2024, dengan angka kematian mencapai sekitar 125 ribu jiwa. Jumlah tersebut menempatkan Indonesia di peringkat kedua dunia. Ia menyoroti dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan penyakit ini, terutama pada kelompok usia produktif.
"TBC menyebabkan penderita kehilangan waktu kerja hingga empat bulan. Ini bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga menyangkut produktivitas nasional,” ucapnya.
Menurutnya kerugian ekonomi akibat TBC jika tidak tertangani hingga 2030 bisa mencapai Rp7 ribu triliun secara nasional.
"Untuk itu, Lampung sebagai salah satu provinsi dengan beban tinggi harus bergerak cepat melalui strategi lintas sektor,” tegasnya.
Jihan mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung mendorong seluruh kabupaten/kota segera menyusun dan mengimplementasikan RAD TBC.
"Penanggulangan TBC bukan hanya tugas Dinas Kesehatan, tapi tanggung jawab kita semua, termasuk media, dunia usaha, perguruan tinggi, tokoh agama dan masyarakat,” tambah Wagub.
Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi, menyatukan langkah, dan bekerja secara nyata.
"Kita harus menjadikan rencana ini sebagai aksi nyata, bukan sekadar slogan. Bersama-sama, kita bisa wujudkan Lampung dan Indonesia bebas TBC pada 2030,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Edwin Rusli, menjelaskan bahwa RAD TBC 2025–2030 memiliki lima fokus utama, yaitu :
- Evaluasi capaian penanggulangan TBC di daerah.
- Penyusunan strategi pencapaian target nasional eliminasi TBC.
- Penguatan pembiayaan dan layanan hingga ke tingkat desa.
- Diseminasi RAD TBC ke seluruh kabupaten/kota.
- Komitmen bersama menuju “Lampung Merdeka TBC” tahun 2030.
Dukungan juga datang dari Kementerian Kesehatan RI. Perwakilan Tim Kerja TBC Kemenkes, Nurul Badriyah, mengapresiasi komitmen Lampung yang sudah menerbitkan RAD lebih awal dari banyak daerah lain.
Ia mengingatkan bahwa upaya penanggulangan TBC perlu peningkatan pada aspek pencegahan (preventif), diagnosis, serta kepatuhan pengobatan. “Selama tiga tahun terakhir, keberhasilan pengobatan belum pernah menembus 90 persen. Artinya, kita masih punya pekerjaan besar,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Lampung juga memberikan penghargaan kepada daerah dengan capaian terbaik penanggulangan TBC semester I tahun 2025.
Diantaranya Kota Metro mendapat penghargaan Notifikasi TBC dan Capaian SPM terbaik; Kabupaten Pringsewu mendapat penghargaan dengan tingkat keberhasilan pengobatan terbaik; Kabupaten Mesuji mendapat penghargaan dengan capaian pencegahan (TPT) terbaik; dan RSU Muhammadiyah Kota Metro juara lomba video pendek edukatif. (*)
Berita Lainnya
-
Kerja Sama Pemprov Lampung dan Perusahaan Tiongkok Dinilai Strategis, Lampung Bisa Jadi Lumbung Jagung Nasional
Rabu, 06 Agustus 2025 -
Pemprov Lampung Dorong Industri Rokok Legal, PT Sajaka Berkah Bersatu Jadi Pelopor
Rabu, 06 Agustus 2025 -
3 Hektar Lahan TPA Bakung Sudah Terapkan Sistem Controlled Landfill
Rabu, 06 Agustus 2025 -
International Office UIN RIL Gelar Guest Lecture dari Prince Sattam bin Abdul Aziz University Saudi Arabia
Rabu, 06 Agustus 2025