Angka Perceraian di Lampung Tahun 2024 Mencapai 14.471 Kasus, Ini Daerah Terbanyak
Angka Perceraian di Lampung Tahun 2024 Mencapai 14.471 Kasus, Ini Daerah Terbanyak. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat angka perceraian di Lampung selama tahun 2024 jumlahnya mencapai 14.471 kasus.
Berdasarkan data dari website BPS Lampung yang dikutip pada Kamis (7/8/2025), jumlah kasus tersebut terdiri dari cerai gugat sebanyak 11.896 kasus, dan cerai talak 2.575 kasus.
Daerah dengan angka perceraian terbanyak adalah Kabupaten Lampung Tengah yakni 2.452 kasus. Sedangkan Kabupaten Pesisir Barat nihil kasus perceraian.
Sumber data di atas berasal dari Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, dan Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung.
Dimana data termasuk bedolan atau nikah di luar KUA, hanya untuk yang beragama Islam, dan data perceraian yang telah diputus oleh pengadilan dan akta cerainya telah terbit.
Sedangkan BPS Pusat mencatat, secara nasional, Lampung menjadi provinsi dengan angka perceraian terbanyak kelima setelah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara.
Sementara jika dibandingkan tahun 2023, jumlahnya menurun sebanyak 1.313 kasus, dari 15.784 kasus menjadi 14.471 kasus di tahun 2024.
Menurut Pengamat Hukum Keluarga UIN Raden Intan Lampung, Abdul Qodir Zaelani, dalam kasus perceraian yang lebih dirugikan adalah mantan istri.
"Jadi memang perceraian ini juga berdampak secara sosial, terkhusus ketika seorang wanita telah menyandang status janda. Ia akan sedikit dipandang negatif di mata masyarakat," ujar Abdul beberapa waktu lalu.
Terlebih lanjut dia, saat janda tersebut membawa anak dan tidak punya keterampilan atau pekerjaan. Maka hal itu menjadi persoalan tersendiri bagi janda tersebut.
"Oleh karenanya ketika seseorang ingin menjanda, perlu dipikirkan juga bagaimana kelanjutan ekonominya. Karena ekonomi ini juga sangat berpengaruh pada psikologi anak nantinya," kata dia.
Menurutnya, peran pemerintah dibutuhkan terutama untuk melatih para janda agar punya keterampilan sehingga bisa bertahan menjalani kehidupan.
"Para janda itu perlu dilatih keterampilan berwirausaha. Jangan sampai menjanda pada akhirnya anak terbengkalai. Karena akan jadi beban sosial juga, apalagi ketika nanti anak tidak bisa melanjutkan sekolah dan lain sebagainya," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









