Bahas Harkamtibmas, Sudin Ajak Warga Waspada Judi Online Hingga Kenakalan Remaja

Kegiatan Reses di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan pada Kamis (7/8/2025). Foto: Ryanna/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sudin, S.E., melakukan reses di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan pada Kamis (7/8/2025). Reses ini diikuti oleh puluhan warga Desa Sukanegara dari berbagai lapisan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan reses hari ini, Anggota DPRD Lampung Selatan, Asmara, S.Pd; Tenaga Ahli DPR RI, Dr. Donald Harris Sihotang,S.E., M.M. , Heri Agus Setiawan, S.Sos dan Ahmad Risyad, S.H., M.H. Danramil Tanjung Bintang, Kapten Inf Tarekat; serta Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M. Samsari, S.H.
Anggota DPR RI, Sudin yang dalam kesempatan ini diwakilkan oleh Tenaga Ahli DPR, Donald Harris Sihotang, menyampaikan peringatan kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam jeratan pinjol yang kini marak terjadi.
Ia juga mengajak para masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu hukum dan ketertiban masyarakat atau Harkamtibmas.
"Kapolsek sering menyampaikan bahwa Harkamtibmas adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Mitra kerja kami di DPR pun meliputi Polri, Kejaksaan, BNN, KPK, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Jadi hari ini kita ingin berdiskusi bersama soal bagaimana menjaga lingkungan agar aman, rukun, dan damai," ujar Donald, dalam sambutannya.
Ia mengingatkan masyarakat terhadap maraknya kejahatan berbasis teknologi seperti judi online, penipuan daring, hingga pinjaman online ilegal.
Donald juga mengimbau warga untuk mengawasi anggota keluarga agar tidak terjerumus ke dalam praktik tersebut.
"Judi online itu dikendalikan mesin/robot. Tidak ada yang bisa menang melawan mesin. Selain itu juga dilarang oleh KUHP Pasal 303 dengan ancaman 10 tahun penjara," tegasnya.
Selain itu, Donald menyoroti penyalahgunaan narkoba yang kerap beririsan dengan perilaku kriminal lain, seperti pencurian dalam rumah tangga.
Ia membagikan contoh kasus di Kalianda, di mana seorang anak menjual barang-barang rumah demi membeli narkoba dan mengisi saldo judi online.
Selain itu, ia menyinggung fenomena pengibaran bendera tak lazim jelang HUT ke-80 RI, seperti bendera berlambang tengkorak atau "One Piece". Donald mengajak warga agar tidak sembarangan mengikuti tren tanpa memahami makna dan dampaknya.
"Sebentar lagi kan kita memperingati HUT RI ke-80. Maka dari itu mari kita kibatkan bendera merah putih dan umbul-umbul di depan rumah kita. Jangan malah pasang bendera One Piece" tegasnya.
Kepala Desa Sukanegara, Heri Tamtomo dalam forum itu mempertanyakan soal siskamling dan lemahnya efek jera terhadap pelaku pencurian yang sempat ditangkap warga namun kemudian tindaklanjut polisi malah mengecewakan warga.
Menjawab hal itu, Donald menjelaskan bahwa pencurian ringan dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta masuk kategori pidana ringan (Pasal 364 KUHP) dan sering kali tidak bisa langsung ditahan kecuali berulang kali dilakukan.
"Kalau sudah berulang dan meresahkan, silakan warga buat surat pernyataan bersama, dan kami bisa amankan pelaku untuk pembinaan sosial" imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Donald juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam menjaga anak-anak mereka dari pergaulan bebas, tawuran, geng motor, dan perundungan.
"Anak-anak harus diawasi, jangan dibiarkan keluyuran sampai malam. Kalau tidak pulang jam 8 atau 9 malam, tanya ke mana. Ini tanggung jawab kita bersama, bukan hanya polisi atau sekolah," terangnya.
Sementara Kapolsek menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak bisa serta-merta menahan seseorang tanpa dua alat bukti. Namun jika warga merasa terancam, mereka dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk mengamankan pelaku secara temporer sambil menunggu proses lebih lanjut.
"Tapi perlu diingat, status hukum orang harus jelas. Jangan sampai malah polisi disalahkan kalau terjadi sesuatu selama pelaku diamankan," jelas Kapolsek.
Acara reses ditutup dengan sesi dialog terbuka bersama warga dan aparat terkait, membahas solusi bersama dalam menjaga keamanan lingkungan. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Ijazah Palsu: Bos PKBM dan Anggota DPRD Lamsel Supriyati Divonis 1 Tahun Penjara
Kamis, 07 Agustus 2025 -
Reses di Negeri Pandan, Sudin Ingatkan Warga Bahaya Pinjol, Narkoba, Judi Online dan Pentingnya Peran Orang Tua dalam Menjaga Kamtibmas
Senin, 04 Agustus 2025 -
Reses ke Kalianda, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba dan Pinjol: Peran Orang Tua Penting
Senin, 04 Agustus 2025 -
Terungkap! Ini Kronologi dan Motif Pembunuhan Pegawai Koperasi di Lampung Selatan
Jumat, 01 Agustus 2025