• Minggu, 10 Agustus 2025

Gubernur Lampung: Anak dari Orang Tua Bercerai Harus Tetap Sekolah

Kamis, 07 Agustus 2025 - 13.39 WIB
23

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat dimintai keterangan di Swiss-Belhotel, Kamis (7/8/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan komitmennya untuk melindungi hak anak-anak yang orang tuanya mengalami perceraian, terutama dalam hal keberlanjutan pendidikan.

Ia menyatakan bahwa setiap anak harus dijamin tetap melanjutkan sekolah, tanpa terhambat oleh kondisi rumah tangga orang tua mereka.

"Kita ingin memastikan, anak yang orang tuanya bercerai tidak boleh putus sekolah. Tidak boleh tidak melanjutkan sekolah," tegas Gubernur, saat dimintai keterangan, Kamis (7/8/2025).

Menurutnya, sebelum proses perceraian terjadi, harus ada kejelasan mengenai tanggung jawab orang tua, khususnya ayah, dalam membiayai pendidikan anak-anak.

"Jadi sebelum cerai, harus dipastikan dulu bagaimana suami bisa bertanggung jawab kepada anak-anaknya. Kalau dia PNS atau ASN, kita akan jaga agar suami yang melakukan perceraian tetap bertanggung jawab dan tidak lepas dari kewajiban membiayai anak-anaknya," jelas Gubernur.

Mirza mengatakan Pemprov Lampung akan segera mengeluarkan serangkaian kebijakan, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda), yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang terdampak perceraian.

Menurutnya, langkah ini sangat diperlukan untuk menanggulangi berbagai persoalan sosial yang muncul, seperti kemiskinan, putus sekolah, dan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar anak-anak.

"Kebijakan ini untuk memberikan perlindungan hukum dan mengatasi masalah sosial, seperti kemiskinan dan putus sekolah, yang sering muncul akibat perceraian," ujar Mirza.

Diberitakan sebelum nya Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat angka perceraian di Lampung selama tahun 2024 jumlahnya mencapai 14.471 kasus.

Berdasarkan data dari website BPS Lampung yang dikutip pada Kamis (7/8/2025), jumlah kasus tersebut terdiri dari cerai gugat sebanyak 11.896 kasus, dan cerai talak 2.575 kasus.

Daerah dengan angka perceraian terbanyak adalah Kabupaten Lampung Tengah yakni 2.452 kasus. Sedangkan Kabupaten Pesisir Barat nihil kasus perceraian. (*)