• Jumat, 08 Agustus 2025

Kasus Ijazah Palsu: Bos PKBM dan Anggota DPRD Lamsel Supriyati Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 07 Agustus 2025 - 11.47 WIB
187

Kasus Ijazah Palsu: Bos PKBM dan Anggota DPRD Lamsel Supriyati Divonis 1 Tahun Penjara. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Setelah melalui proses hukum yang panjang, Pengadilan Negeri Kalianda akhirnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa dalam kasus penggunaan ijazah palsu yang menyita perhatian publik.

Rabu (6/8/2025), sidang putusan perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla dan 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla resmi menutup babak panjang kasus hukum yang menjerat pemilik PKBM Bougenville, Akhmad Syahrudin, dan anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati.

Akhmad Syahrudin divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah bersalah membantu menerbitkan ijazah dan sertifikat kompetensi dari lembaga pendidikan yang tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Sementara itu, Supriyati, yang merupakan wakil rakyat aktif di DPRD Lampung Selatan, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan pribadi dan pencalonan sebagai anggota legislatif.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Galang Aristama, S.H., M.H., menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan oleh kedua terdakwa dan tim kuasa hukum mereka.

Putusan tersebut dibacakan setelah mempertimbangkan keterangan dari 18 orang saksi serta 2 orang saksi ahli yang dihadirkan selama 16 kali sidang sejak 22 Mei 2025. Proses persidangan berlangsung selama 77 hari dan menjadi perhatian luas masyarakat Lampung Selatan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan Akhmad Syahrudin telah mencederai sistem pendidikan nasional dan menciptakan preseden buruk bagi lembaga pendidikan nonformal. Sedangkan bagi Supriyati, hakim menegaskan bahwa penggunaan ijazah palsu oleh seorang anggota DPRD adalah tindakan yang sangat mencoreng integritas lembaga legislatif dan kepercayaan publik.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Akhmad Syahrudin, melalui kuasa hukumnya, Dr. Zainuri, menyatakan akan "pikir-pikir" terhadap vonis yang dijatuhkan.

Sikap berbeda ditunjukkan oleh terdakwa Supriyati. Kuasa hukumnya, Fikri Amrullah, menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Hakim memberi waktu tujuh hari kepada pihak Supriyati untuk secara resmi mengajukan permohonan banding.

Persidangan berlangsung tertib, aman, dan lancar berkat pengamanan ketat dari aparat Kepolisian Resor Lampung Selatan dan jajaran Polsek Kalianda. Pihak pengadilan pun memastikan bahwa tidak ada gangguan dari luar selama jalannya proses persidangan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi lembaga pendidikan dan pejabat publik untuk tidak bermain-main dengan legalitas dokumen akademik.

Vonis ini juga diharapkan menjadi yurisprudensi penting agar ke depan tidak ada lagi kasus serupa, terutama yang melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung hukum dan etika. (*)