• Minggu, 10 Agustus 2025

Jabatan Kabid Salah Tempat, BKPSDM Lambar Klaim Hanya Kesalahan Penulisan

Jumat, 08 Agustus 2025 - 19.03 WIB
2.1k

Kepala BKPSDM Lampung Barat Reza Mahendra saat di wawancara di ruang kerjanya. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Rolling jabatan yang dilakukan oleh Bupati Lampung Barat, Hi. Parosil Mabsus, pada Rabu (23/7/2025) lalu diwarnai kesalahan penempatan posisi jabatan terhadap dua pejabat eselon di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

Kesalahan terjadi pada posisi jabatan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan di Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak), serta Kabid Perindustrian di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin). Dua nama pejabat yang terlibat adalah Nilawati dan Salaffudin.

Dalam data rolling yang diumumkan secara resmi, Nilawati disebut menjabat sebagai Kabid Perkebunan, sementara Salaffudin sebagai Kabid Perindustrian. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya perbedaan dari data tersebut.

Ketika Kupastuntas.co mencoba mengonfirmasi kepada Nilawati terkait posisinya sebagai Kabid Perkebunan, ia membantah jabatan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dirinya justru menjabat sebagai Kabid Perindustrian.

"Kalau saya menjabatnya di Kabid Perindustrian, bukan Kabid Perkebunan," kata Nilawati saat dikonfirmasi, melalui sambungan seluler, Kamis (7/8/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa posisi Kabid Perkebunan kini diisi oleh Salaffudin, yang sebelumnya diketahui dilantik sebagai Kabid Perindustrian. Menurutnya, perubahan posisi itu sudah masuk dalam daftar perubahan internal.

"Masuk perubahan," singkat Nilawati tanpa merinci lebih jauh alasan perubahan tersebut.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Reza Mahendra, membenarkan bahwa telah terjadi kesalahan penulisan penempatan posisi jabatan dalam proses rolling jabatan yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Menurut Reza, posisi jabatan yang kini diisi oleh Nilawati dan Salaffudin merupakan jabatan yang memang seharusnya mereka duduki sesuai kebutuhan dan penempatan yang tepat. "Memang ada kesalahan penulisan, tetapi jabatan saat ini sudah sesuai dengan yang seharusnya," ujar Reza.

Ia juga memastikan bahwa seluruh tahapan rolling jabatan telah dilakukan berdasarkan regulasi dan prosedur yang berlaku, termasuk penilaian kinerja dan kompetensi masing-masing pejabat yang telah dilantik.

Reza menekankan bahwa kekeliruan hanya terjadi pada dua jabatan tersebut dan tidak berpengaruh terhadap jabatan lainnya yang turut dirotasi dalam kesempatan itu. "Kesalahan hanya terjadi di dua posisi tersebut, dan itu murni kesalahan administrasi, bukan unsur kesengajaan," jelas Reza.

Ia menyebutkan bahwa BKPSDM telah melakukan koreksi terhadap dokumen terkait dan memastikan seluruh SK (Surat Keputusan) jabatan saat ini sudah sesuai dengan data terbaru.

Proses rolling jabatan di Lampung Barat sendiri merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja pelayanan publik di lingkungan pemerintahan.

Meski terjadi kesalahan teknis, pihak BKPSDM memastikan hal itu tidak akan mengganggu jalannya pelayanan maupun program kerja di masing-masing bidang. (*)