• Sabtu, 09 Agustus 2025

‎Pembelian Pertalite Wajib Aplikasi, Konsumen di Way Jepara Lamtim Kecewa

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 10.15 WIB
40

‎Pembelian Pertalite Wajib Aplikasi, Konsumen di Way Jepara Lamtim Kecewa. Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Lampung Timur - Kebijakan pembayaran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite melalui aplikasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24342119, Jalan Lintas Timur, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, menuai keluhan dari konsumen.

‎Seorang warga bernama Suradi mengaku kecewa karena pembayaran tidak lagi bisa dilakukan secara tunai. Ia menilai aturan tersebut justru mempersulit masyarakat yang belum terbiasa menggunakan aplikasi digital.

‎“Kalau barcode saya ada, itu wajar untuk membeli BBM subsidi,” ujar Suradi saat ditemui di lokasi, Sabtu (9/8/2025).

Menurutnya, pembelian BBM dengan sistem barcode untuk subsidi sudah dipahami oleh sebagian warga. Namun, penerapan pembayaran lewat aplikasi justru menjadi kendala baru.

‎“Kalau aplikasi pembayaran di SPBU tidak diterapkan, kan bisa bayar kontan. Karena ada aturan itu, saya tidak bisa beli Pertalite dan terpaksa membeli Pertamax,” kata Suradi.

‎Ia menambahkan, di SPBU tersebut Pertamax masih dapat dibeli secara tunai tanpa melalui aplikasi. Bahkan, di beberapa SPBU lain, pembayaran tunai untuk Pertalite tetap diperbolehkan selama pembeli memiliki barcode subsidi.

‎Perbedaan aturan antar-SPBU ini dinilai membingungkan konsumen. “SPBU lain bisa bayar kontan yang penting ada barcode. Harusnya semua sama, biar tidak merepotkan,” ujar Suradi.

‎Suradi berharap pemerintah bersama Pertamina meninjau ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, pelayanan publik seharusnya berorientasi pada kemudahan, bukan malah menambah beban masyarakat.

‎“Pertamina kan milik usaha pemerintah, jadi pemerintah seharusnya bisa mengendalikan agar birokrasi lebih sederhana,” ujarnya.

‎Ia juga menilai, kebijakan ini berpotensi menghambat akses masyarakat kecil terhadap BBM subsidi, terutama di daerah yang koneksi internetnya belum merata.

‎Kebijakan pembayaran BBM melalui aplikasi sejauh ini belum disosialisasikan secara luas. Hal itu membuat sebagian masyarakat merasa terkejut ketika aturan mulai diberlakukan di lapangan.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 24342119 belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penerapan kewajiban pembayaran melalui aplikasi untuk pembelian Pertalite. (*)