• Minggu, 10 Agustus 2025

‎Masa Jabatan 60 Peratin di Lampung Barat Diperpanjang Dua Tahun, Berikut Daftarnya

Minggu, 10 Agustus 2025 - 00.53 WIB
1k

Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan memperpanjang masa jabatan sejumlah peratin atau kepala desa yang akhir masa jabatannya (AMJ) jatuh pada 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 selama dua tahun ke depan.

Perpanjangan tersebut terhitung sejak waktu pengukuhan kembali peratin yang bersangkutan.

‎Kepala Bidang Pemerintahan Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (PMP) Lampung Barat, Fauzan Ariadi, mewakili Kepala Dinas Bulki, mengatakan kebijakan ini berlaku bagi peratin dengan AMJ di rentang waktu tersebut.

"Misalnya, ada peratin yang masa jabatannya berakhir 30 Desember 2023, maka akan dikukuhkan kembali untuk dua tahun ke depan,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (9/8/2025).

‎Perpanjangan masa jabatan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, serta hasil rapat virtual Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dengan seluruh kepala dinas provinsi dan kabupaten pada 5 Agustus 2025.

‎Bagi peratin yang bersedia diperpanjang, diwajibkan melampirkan surat pernyataan kesediaan bermeterai.

Sementara peratin yang telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menyertakan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian.

Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), harus memilih salah satu: tetap sebagai PPPK atau berhenti untuk dapat dikukuhkan kembali menjadi peratin.

‎Tidak semua peratin dalam rentang waktu tersebut dapat diperpanjang. Mereka yang meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan karena kasus hukum, diterima sebagai CPNS, hilang, atau berhalangan tetap, tidak akan diperpanjang. Penolakan perpanjangan juga harus disertai surat pernyataan bermeterai.

‎Saat ini, terdapat 60 pekon di Lampung Barat yang masih dijabat oleh penjabat (Pj) peratin. Namun, data mengenai siapa saja yang masa jabatannya berakhir pada 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 masih dikumpulkan.

Pekon yang peratinnya berakhir di luar rentang waktu tersebut atau menolak diperpanjang akan tetap ditunjuk Pj.

‎Daftar peratin yang masa jabatannya dapat diperpanjang meliputi :

  1. Kecamatan Balik Bukit: Takzim (Sukarame), Badri (Bahway).
  2. Kecamatan Sumber Jaya: Harun Sohar (Simpangsari).
  3. Kecamatan Belalau: Marwan (Bumi Agung), Ikhwan (Turgak), Asmaranita, S.E. (Hujung), Saukani (Suka Makmur), Suhendra (Pajar Agung).
  4. Kecamatan Way Tenong: Atta (Puralaksana), Alfi Yulizon (Sukananti), Guswadi M. (Sukaraja).
  5. Kecamatan Sekincau: Hasnul Mubarok, S.H. (Pampangan), Hermanto (Giham Sukamaju).
  6. Kecamatan Suoh: Hadi Susanto, S.I.Kom. (Sido Rejo), Heri Setiyawan Abdullah, A.Md. (Ringin Sari).
  7. Kecamatan Batu Brak: Donal Hentrisa, M.Kes (Kembahang), Umardani (Canggu), Gunawan (Kotabesi).
  8. Kecamatan Sukau: Rosidah (Hanakau), Ahmad Naser (Buay Nyerupa), Tahmiza (Pagar Dewa), Budi (Suka Mulya), Darikson Eka Putra, S.E. (Bandar Baru), Pajrianto, S.I.P. (Bumi Jaya), Sater (Teba Pering Raya).
  9. Kecamatan Gedung Surian: Calim (Gedung Surian), Buchori (Trimulyo).
  10. Kecamatan Kebun Tebu: Andi Waryadi (Tri Budi Makmur), Susilo Haryanto (Tugu Mulya), Nandang Romadona (Cipta Mulya), Sanan (Muara Baru), Indra Jaya (Sinar Luas).
  11. Kecamatan Air Hitam: Muhaimin, S.E. (Sidodadi), Iwan Darmawan, S.Kom. (Gunungterang), Musta’in (Suka Jadi), Suparjo (Sinar Jaya), Sugeng (Rigis Jaya), Hendri Setiawan (Suka Damai), Sumarno (Manggarai).
  12. Kecamatan Pagar Dewa: Komaroni (Mekar Sari), Haryadi Arnando (Marga Jaya), Parjiyo, S.E. (Batu Api), Rosdani (Pagar Dewa), Muhamat Yamin (Suka Mulya).
  13. Kecamatan Batu Ketulis: Aruman, S.P. (Bakhu), Alek Permana (Way Ngison), Romlan (Kubu Liku Jaya), Karyono (Sumber Rejo), Tri Ariyogi (Atar Kuwau).
  14. Kecamatan Lumbok Seminung: Selamat Hariyadi (Lombok), Jawadi (Suka Banjar II Ujung Rembun), Piryan Adrianda (Suka Maju), Muslim (Ujung), Ali Rahman (Keagungan), Kiston (Tawan Suka Mulya), Dadang Ermayadi (Pancur Mas), Hendra, S.Pd. (Lombok Selatan).
  15. Kecamatan Bandar Negeri Suoh: Sukamto (Tanjung Sari), Ramli (Negeri Jaya), Tiurnida Siringo-ringo, S.Kom. (Tembelang). (*)