Cafe di Bandar Lampung Kurangi Pemutaran Lagu Usai Ada Kewajiban Bayar Royalti

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rencana
pemerintah untuk memberlakukan kebijakan penarikan royalti atas pemutaran lagu
di ruang-ruang publik, termasuk kafe dan kedai kopi, menuai tanggapan dari para
pelaku usaha.
Owner Small Block Coffee yang berada di Jalan
Teuku Umar, Kedaton, Galih Putra Ramadhan, mengungkapkan bahwa pada dasarnya
para pelaku usaha keberatan dengan kebijakan tersebut.
"Pada dasarnya kita pelaku usaha kedai
kopi khususnya gak setuju ada rencana pemerintah yang menarik royalti pemutaran
lagi atau musik," kata dia saat dimintai keterangan, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, jika kebijakan tersebut resmi
disahkan oleh pemerintah, maka solusi paling realistis adalah membatasi atau
bahkan menghentikan pemutaran lagu di kedai.
"Tapi balik lagi kita sebagai warga
negara yang baik harus patuh sama kebijakan pemerintah. Kalau memang disahkan
pemerintah kita batasi untuk pemutaran lagu di kedai kita," tuturnya.
Selama ini, kedainya menggunakan layanan
streaming musik berbayar seperti Spotify Premium untuk memutar lagu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa
karakteristik pengunjung kedainya memang lebih banyak datang untuk berbincang
atau bekerja menggunakan laptop, dan sebagian besar dari mereka menggunakan
headset pribadi.
"Selama ini kita putar lagu menggunakan
spotify kita juga bayar sebenernya. Kebanyakan customer yang datang memang
ngobrol. Kalau ada yang kerja atau laptopan, mereka pakai headset masing-masing,"
jelasnya.
Seperti diketahui kebijakan penarikan royalti
dari pemutaran lagu di ruang publik merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta.
Dalam regulasi tersebut, pemanfaatan karya
cipta untuk tujuan komersial di ruang publik diwajibkan membayar royalti kepada
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai
bentuk perlindungan terhadap hak cipta musisi dan pencipta lagu, namun di sisi
lain, pelaku usaha berharap ada regulasi yang adil dan tidak membebani sektor
UMKM. (*)
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Teguhkan Komitmen Penguatan Ekoteologi dalam Program KKN
Senin, 11 Agustus 2025 -
Walikota Bandar Lampung dan DPRD Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025
Senin, 11 Agustus 2025 -
Angka Partisipasi Perguruan Tinggi Rendah, Lampung Targetkan 50 Persen Lulusan Masuk PTN
Senin, 11 Agustus 2025 -
Itera Sambut 4.929 Mahasiswa Baru, Rektor Tekankan Bangun Karakter dan Kolaborasi
Senin, 11 Agustus 2025