• Senin, 11 Agustus 2025

Cafe di Bandar Lampung Kurangi Pemutaran Lagu Usai Ada Kewajiban Bayar Royalti

Senin, 11 Agustus 2025 - 13.46 WIB
15

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rencana pemerintah untuk memberlakukan kebijakan penarikan royalti atas pemutaran lagu di ruang-ruang publik, termasuk kafe dan kedai kopi, menuai tanggapan dari para pelaku usaha.

Owner Small Block Coffee yang berada di Jalan Teuku Umar, Kedaton, Galih Putra Ramadhan, mengungkapkan bahwa pada dasarnya para pelaku usaha keberatan dengan kebijakan tersebut.

"Pada dasarnya kita pelaku usaha kedai kopi khususnya gak setuju ada rencana pemerintah yang menarik royalti pemutaran lagi atau musik," kata dia saat dimintai keterangan, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, jika kebijakan tersebut resmi disahkan oleh pemerintah, maka solusi paling realistis adalah membatasi atau bahkan menghentikan pemutaran lagu di kedai.

"Tapi balik lagi kita sebagai warga negara yang baik harus patuh sama kebijakan pemerintah. Kalau memang disahkan pemerintah kita batasi untuk pemutaran lagu di kedai kita," tuturnya.

Selama ini, kedainya menggunakan layanan streaming musik berbayar seperti Spotify Premium untuk memutar lagu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa karakteristik pengunjung kedainya memang lebih banyak datang untuk berbincang atau bekerja menggunakan laptop, dan sebagian besar dari mereka menggunakan headset pribadi.

"Selama ini kita putar lagu menggunakan spotify kita juga bayar sebenernya. Kebanyakan customer yang datang memang ngobrol. Kalau ada yang kerja atau laptopan, mereka pakai headset masing-masing," jelasnya.

Seperti diketahui kebijakan penarikan royalti dari pemutaran lagu di ruang publik merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam regulasi tersebut, pemanfaatan karya cipta untuk tujuan komersial di ruang publik diwajibkan membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak cipta musisi dan pencipta lagu, namun di sisi lain, pelaku usaha berharap ada regulasi yang adil dan tidak membebani sektor UMKM. (*)