Dukung Pembayaran Royalti Musik, Munir Usul Kolaborasi dengan Musisi Lokal

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Harris. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Harris menyatakan dukungannya terhadap penerapan kewajiban pembayaran
royalti bagi pihak yang memutar lagu di ruang publik, seperti hotel, restoran,
kafe, hingga toko. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap
hak cipta dan upaya memberikan penghasilan yang layak bagi para musisi.
Namun demikian, Munir mengingatkan pentingnya
penerapan yang bertahap dan disertai sosialisasi yang luas, agar tidak
memberatkan pelaku usaha di daerah.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah
(PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik,
serta Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berdasarkan regulasi
tersebut, pemutaran lagu secara komersial di ruang publik wajib membayar
royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Munir Abdul Harris, menyampaikan bahwa pada dasarnya kebijakan ini baik, karena
memberikan hak dan penghargaan yang pantas bagi pencipta lagu dan musisi.
Namun, ia menyoroti masih minimnya pemahaman di kalangan pelaku usaha tentang
mekanisme pembayaran royalti.
“Royalti ini penting sebagai bentuk
penghargaan terhadap karya musisi. Tapi pelaku usaha juga perlu diedukasi, agar
tidak merasa kaget dan terbebani ketika harus membayar,” ujar Munir, Senin
(11/8/2025).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif
royalti bervariasi tergantung jenis usaha. Restoran dan kafe dikenakan Rp60.000
per kursi per tahun, sedangkan pub dan bar bisa dikenakan hingga Rp180.000 per meter
persegi per tahun, dan diskotek atau klub malam bahkan mencapai Rp250.000 per
meter persegi per tahun.
Meski bagi musisi kebijakan ini membuka
peluang untuk mendapatkan pendapatan pasif, bagi sebagian pengusaha biaya
tambahan tersebut dianggap cukup tinggi, apalagi di tengah pemulihan ekonomi
pasca pandemi.
“Kalau penerapannya terlalu kaku, bisa
membuat suasana di tempat usaha jadi kering tanpa musik. Ini tentu akan
mempengaruhi kenyamanan pelanggan,” kata Munir.
Untuk itu, DPRD Provinsi Lampung mendorong
agar pemerintah bersama LMKN memberikan masa transisi, tarif keringanan bagi
UMKM, serta membuka opsi penggunaan musik bebas royalti. Selain itu, Munir
mengusulkan agar pelaku usaha berkolaborasi dengan musisi lokal untuk
menciptakan karya sendiri.
“Kalau hotel atau kafe menggunakan karya
musisi Lampung, ini bukan hanya mengurangi biaya, tapi juga membantu promosi
budaya daerah dan memberi panggung bagi musisi lokal,” tegasnya.
Munir berharap kebijakan ini tidak hanya
menguntungkan para pencipta lagu, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun
ekosistem musik yang sehat dan berkelanjutan di Lampung.
“Idealnya, royalti ini menjadi dorongan
positif bagi pelaku usaha dan musisi, bukan beban tambahan,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Teguhkan Komitmen Penguatan Ekoteologi dalam Program KKN
Senin, 11 Agustus 2025 -
Walikota Bandar Lampung dan DPRD Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025
Senin, 11 Agustus 2025 -
Angka Partisipasi Perguruan Tinggi Rendah, Lampung Targetkan 50 Persen Lulusan Masuk PTN
Senin, 11 Agustus 2025 -
Itera Sambut 4.929 Mahasiswa Baru, Rektor Tekankan Bangun Karakter dan Kolaborasi
Senin, 11 Agustus 2025