• Senin, 11 Agustus 2025

Dukung Pembayaran Royalti Musik, Munir Usul Kolaborasi dengan Musisi Lokal

Senin, 11 Agustus 2025 - 14.59 WIB
18

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Harris. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Harris menyatakan dukungannya terhadap penerapan kewajiban pembayaran royalti bagi pihak yang memutar lagu di ruang publik, seperti hotel, restoran, kafe, hingga toko. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap hak cipta dan upaya memberikan penghasilan yang layak bagi para musisi.

Namun demikian, Munir mengingatkan pentingnya penerapan yang bertahap dan disertai sosialisasi yang luas, agar tidak memberatkan pelaku usaha di daerah.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berdasarkan regulasi tersebut, pemutaran lagu secara komersial di ruang publik wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Munir Abdul Harris, menyampaikan bahwa pada dasarnya kebijakan ini baik, karena memberikan hak dan penghargaan yang pantas bagi pencipta lagu dan musisi. Namun, ia menyoroti masih minimnya pemahaman di kalangan pelaku usaha tentang mekanisme pembayaran royalti.

“Royalti ini penting sebagai bentuk penghargaan terhadap karya musisi. Tapi pelaku usaha juga perlu diedukasi, agar tidak merasa kaget dan terbebani ketika harus membayar,” ujar Munir, Senin (11/8/2025).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif royalti bervariasi tergantung jenis usaha. Restoran dan kafe dikenakan Rp60.000 per kursi per tahun, sedangkan pub dan bar bisa dikenakan hingga Rp180.000 per meter persegi per tahun, dan diskotek atau klub malam bahkan mencapai Rp250.000 per meter persegi per tahun.

Meski bagi musisi kebijakan ini membuka peluang untuk mendapatkan pendapatan pasif, bagi sebagian pengusaha biaya tambahan tersebut dianggap cukup tinggi, apalagi di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi.

“Kalau penerapannya terlalu kaku, bisa membuat suasana di tempat usaha jadi kering tanpa musik. Ini tentu akan mempengaruhi kenyamanan pelanggan,” kata Munir.

Untuk itu, DPRD Provinsi Lampung mendorong agar pemerintah bersama LMKN memberikan masa transisi, tarif keringanan bagi UMKM, serta membuka opsi penggunaan musik bebas royalti. Selain itu, Munir mengusulkan agar pelaku usaha berkolaborasi dengan musisi lokal untuk menciptakan karya sendiri.

“Kalau hotel atau kafe menggunakan karya musisi Lampung, ini bukan hanya mengurangi biaya, tapi juga membantu promosi budaya daerah dan memberi panggung bagi musisi lokal,” tegasnya.

Munir berharap kebijakan ini tidak hanya menguntungkan para pencipta lagu, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun ekosistem musik yang sehat dan berkelanjutan di Lampung.

“Idealnya, royalti ini menjadi dorongan positif bagi pelaku usaha dan musisi, bukan beban tambahan,” tutupnya. (*)