Inspektorat Lampung Barat Telusuri Dugaan Kebocoran Retribusi Pasar Wisata Lumbok Seminung

Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten
Lampung Barat melalui Inspektorat akan menindaklanjuti dugaan kebocoran
retribusi pada Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung untuk memastikan
pengelolaan retribusi transparan dan sesuai aturan.
Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat
Lampung Barat, Puguh Sugandi, mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut
laporan dugaan kebocoran tersebut sebelum mengambil langkah-langkah
selanjutnya.
“Terkait hal tersebut (dugaan kebocoran
retribusi) kami akan segera pelajari (laporan) terlebih dahulu," kata dia
kepada Kupastuntas.co saat dimintai tanggapan melalui sambungan WhatsApp, Senin
(11/8/2025).
Disinggung mengenai, apakah dalam waktu dekat
Inspektorat akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, ia
mengatakan jika pihaknya harus terlebih dahulu mempelajari persoalan itu.
"Kami sedang mempelajarinya," singkat dia.
Sebelumnya, Pengamat Hukum Universitas Bandar
Lampung (UBL) Benny Karya Limantara mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan
penyelidikan terkait adanya dugaan kebocoran retribusi Pasar Tematik Wisata
Lumbok Seminung.
Hal itu disampaikan Benny menanggapi, adanya
dugaan kebocoran retribusi di Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung, diketahui
perputaran uang di salah satu destinasi wisata baru itu mencapai puluhan juta
per bulan dan di taksir mencapai ratusan juta sejak diresmikan pada 14 Juni
2025.
Benny Karya Limantara menilai kasus ini tidak
hanya berdampak pada kerugian keuangan daerah, tetapi juga merusak kepercayaan
publik terhadap pemerintah daerah jika tidak segera ditangani secara transparan
dan tegas.
Menurut Benny, dugaan kebocoran retribusi
pasar menyangkut dua aspek hukum yang perlu ditelusuri, ranah administratif dan
pidana. Dalam aspek administratif, ia menjelaskan bahwa pemungutan retribusi
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta peraturan daerah (Perda)
yang menjadi dasar penetapan retribusi.
Apabila pemungutan atau penyetoran retribusi
tidak sesuai prosedur, hal ini termasuk pelanggaran administratif yang dapat
dikenai sanksi mulai dari teguran, denda, hingga pemberhentian pengelola. Dalam
aspek pidana, Benny menyebut adanya potensi pelanggaran hukum jika terbukti
terjadi penyalahgunaan atau penggelapan dana retribusi.
“Jika ditemukan adanya praktik pungutan liar
atau penyalahgunaan kewenangan, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan
Pasal 3 dan 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengenai pungutan
liar oleh penyelenggara negara. Selain itu, perbuatan tersebut juga bisa
dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan,” jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti Sabu Hingga Lapak Perjudian dari 59 Perkara
Senin, 11 Agustus 2025 -
Pemkab Lampung Barat Gelar Seleksi Terbuka 13 JPTP Akhir Agustus, Ini Daftarnya
Senin, 11 Agustus 2025 -
Bupati Lampung Barat Larang Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI
Senin, 11 Agustus 2025 -
Masa Jabatan 60 Peratin di Lampung Barat Diperpanjang Dua Tahun, Berikut Daftarnya
Minggu, 10 Agustus 2025