Bobol Dua Rumah Tetangga, Pemuda di Pringsewu Gasak Uang Rp96 Juta dan iPhone
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra saat memimpin konferensi pers di Mapolsek Pardasuka, Selasa (12/8/2025). Foto: Manalu/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu – Seorang pemuda berama Lintang Ifan Fandesfa
(20), warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, ditangkap
polisi karena membobol rumah tetangganya sendiri dan mencuri uang tunai serta
sejumlah barang berharga.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, Lintang nekat
melakukan aksi pencurian di dua rumah berbeda dalam rentang waktu hanya dua
hari. Aksi pertamanya terjadi pada 28 Juli 2025, saat ia mencuri handphone
Infinix Note 8 dan iPhone 12 dari rumah seorang warga bernama Puji.
Kemudian, pada 30 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, Lintang kembali
beraksi dengan membobol rumah tetangga lainnya, Kusbandi (66), dan berhasil
membawa kabur uang tunai sebesar Rp96 juta.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban saat penghuni sedang tidur. Uang
puluhan juta tersebut disimpan di dalam lemari,” ujar Kapolres dalam konferensi
pers di Mapolsek Pardasuka, Selasa (12/8/2025).
Setelah mencuri, Lintang diketahui menghamburkan hasil kejahatannya
untuk berbagai keperluan pribadi. Di antaranya, membeli motor Honda PCX, iPhone
13, berlibur ke Yogyakarta, serta membayar utang.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan tiga pria lain yang
diduga menjadi penadah, yaitu: Deni Kurniawan (25), Mamun (45), dan Taufik
Hidayat (45). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pesawaran.
Salah satu penadah, Deni Kurniawan, disebut menerima uang sebesar Rp26
juta dari Lintang, yang kemudian digunakan untuk membeli perlengkapan bengkel
motor miliknya.
Keempat tersangka ditangkap pada 8 Agustus 2025, bersamaan dengan
sejumlah barang bukti yang kini diamankan pihak kepolisian.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKBP Yunus.
(*)
Berita Lainnya
-
Selama 2025, Polres Pringsewu Tangani 82 Kasus Narkoba dengan 111 Tersangka
Rabu, 31 Desember 2025 -
Korupsi KUR dan KUPEDES, Eks Mantri Bank di Pringsewu Divonis 3 Tahun dan Denda 357 Juta
Rabu, 31 Desember 2025 -
Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Diperberat
Selasa, 30 Desember 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Direktur PERUMDA Air Minum Way Sekampung dan Pimpinan BAZNAS
Selasa, 30 Desember 2025









