• Selasa, 12 Agustus 2025

Bobol Dua Rumah Tetangga, Pemuda di Pringsewu Gasak Uang Rp96 Juta dan iPhone

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14.58 WIB
21

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra saat memimpin konferensi pers di Mapolsek Pardasuka, Selasa (12/8/2025). Foto: Manalu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu – Seorang pemuda berama Lintang Ifan Fandesfa (20), warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi karena membobol rumah tetangganya sendiri dan mencuri uang tunai serta sejumlah barang berharga.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, Lintang nekat melakukan aksi pencurian di dua rumah berbeda dalam rentang waktu hanya dua hari. Aksi pertamanya terjadi pada 28 Juli 2025, saat ia mencuri handphone Infinix Note 8 dan iPhone 12 dari rumah seorang warga bernama Puji.

Kemudian, pada 30 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, Lintang kembali beraksi dengan membobol rumah tetangga lainnya, Kusbandi (66), dan berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp96 juta.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban saat penghuni sedang tidur. Uang puluhan juta tersebut disimpan di dalam lemari,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolsek Pardasuka, Selasa (12/8/2025).

Setelah mencuri, Lintang diketahui menghamburkan hasil kejahatannya untuk berbagai keperluan pribadi. Di antaranya, membeli motor Honda PCX, iPhone 13, berlibur ke Yogyakarta, serta membayar utang.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan tiga pria lain yang diduga menjadi penadah, yaitu: Deni Kurniawan (25), Mamun (45), dan Taufik Hidayat (45). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pesawaran.

Salah satu penadah, Deni Kurniawan, disebut menerima uang sebesar Rp26 juta dari Lintang, yang kemudian digunakan untuk membeli perlengkapan bengkel motor miliknya.

Keempat tersangka ditangkap pada 8 Agustus 2025, bersamaan dengan sejumlah barang bukti yang kini diamankan pihak kepolisian.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKBP Yunus. (*)