Viral Dugaan Kekerasan Verbal Guru SD di Tanggamus, Budhi Condrowati Minta Guru Dievaluasi

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Budhi Condrowati. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dunia pendidikan di Provinsi Lampung
kembali diguncang kasus dugaan kekerasan terhadap siswa. Sebuah video yang beredar
luas di media sosial memperlihatkan perlakuan kasar secara verbal yang
dilakukan beberapa guru terhadap seorang siswa SDN 1 Lengkukai, Kecamatan
Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.
Dalam rekaman video tersebut, tampak seorang bocah laki-laki dimarahi
karena dituduh mencuri uang milik temannya. Salah satu guru bahkan terdengar
memintanya berhenti sekolah.
"Kamu nggak ngaku? Orang-orang sudah lihat kamu ambil. Masih
bilang bukan? Kalau begitu nggak usah sekolah lagi. Kemasi baju, nanti dikirim
ke mama kamu," ucap guru tersebut dalam video.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi
PDI Perjuangan, Budhi Condrowati, mengecam keras tindakan para guru.
"Perilaku tuduhan itu kasihan, psikis anak bisa terganggu dan
trauma. Ini sangat mengecewakan, semua guru yang terlibat harus
dievaluasi," tegas Chondrowati, Selasa (12/8/2025).
Ia menambahkan, jika orang tua korban tidak terima, peristiwa ini dapat
diproses secara hukum.
"Guru itu menuduh tanpa bukti yang jelas, ini bisa masuk pidana
dan pihak kepolisian bisa bertindak," katanya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini meminta agar guru-guru yang terlibat
untuk dievaluasi agar tidak ada kejadian berulang.
"Apalagi anaknya direkam dan videonya disebar, mentalnya pasti
kena. ASN yang terlibat bisa dievaluasi," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
674 Mahasiswa Baru UT Lampung Ikuti OSMB dan PKBJJ 2025/2026
Senin, 25 Agustus 2025 -
Mentan Amran Terima Anugerah Bintang Mahaputra Adipurna dari Presiden Prabowo
Senin, 25 Agustus 2025 -
Sudaryono: Anak Petani Desa yang Terima Bintang Kehormatan dari Istana Negara
Senin, 25 Agustus 2025 -
Kasus Dugaan Pungli, Oknum Dokter RSUD Abdul Moeloek Dilaporkan ke Polda Lampung
Senin, 25 Agustus 2025