DPRD Lampung Dorong Seluruh Pihak Proaktif Soal Pekerja yang Belum Miliki BPJS Ketenagakerjaan

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Mukhtar, saat memberikan keterangan di Balai Keratun, Rabu (13/8/2025).. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Cakupan Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Lampung baru mencapai 24,5 persen. Artinya dari sekitar 2,8 juta pekerja, baru 687 ribu yang terlindungi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Muhyidin, saat menyerahkan penghargaan Paritrana Award Provinsi Lampung yang berlangsung di Gedung Balai Keratun, Rabu (13/8/2025).
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Mukhtar, mengatakan bahwa Disnaker perlu memberikan edaran atau instruksi kepada pengusaha untuk segera mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, karena fasilitas ini sangat penting.
"Kita khawatir para pekerja kita ini mendapatkan musibah yang tidak diinginkan atau sakit, yang kita belum tentu tahu apakah kondisi keuangan mereka sedang baik atau tidak. BPJS Ketenagakerjaan ini bisa meringankan beban di kemudian hari,” ujarnya saat dimintai keterangan di DPRD Lampung, Rabu (13/8/2025).
"Saya rasa BPJS Ketenagakerjaan perlu digenjot, terutama Dinas Tenaga Kerja harus menggenjot supaya para pekerja ini proaktif jika belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Para pengusaha juga wajib mengikutsertakan para pekerjanya,” tambahnya.
Baca juga : Rendahnya Kepesertaan Jamsostek di Lampung Ancam Stabilitas Ekonomi dan Kesejahteraan Pekerja
Menurutnya, pihak DPRD akan mempelajari terlebih dahulu mengapa masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam waktu dekat, kita akan menggelar RDP dengan Disnaker. Kita akan konfirmasi ulang, mengapa partisipasi dalam BPJS Ketenagakerjaan ini baru sekitar 24 persen,” katanya.
"Untuk sanksi adalah langkah yang cukup jauh. Perlu terlebih dahulu langkah berupa surat edaran. Kalau ada perusahaan yang mengabaikan instruksi pemerintah, perlu diberikan teguran keras, baru kemudian dikenakan sanksi,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Cakupan Jamsostek di Lampung Rendah, Pengamat: Perlu Aksi Jemput Bola
Rabu, 13 Agustus 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Jalin Kerja Sama dengan Onework Solutions Malaysia
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Diskes Bandar Lampung Anggarkan Pelunasan Tunggakan P2KM di APBD Perubahan 2025
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Peringati HUT ke-80 RI, PMI-Pemprov Lampung Kumpulkan 200 Kantong Darah
Rabu, 13 Agustus 2025