Polres Lampung Timur Tangkap 3 Pelaku Curas dari Tiga Kasus Berbeda
                    Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati mintai keterangan pelaku saat konferensi pers. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Timur – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur berhasil mengungkap
tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dari tiga laporan polisi yang masuk, tiga tersangka berhasil diamankan di
lokasi dan waktu berbeda.
Kapolres
Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, menjelaskan bahwa pengungkapan ini
merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan rasa aman dan situasi
yang kondusif bagi masyarakat.
"Kami
berkomitmen memberantas tindak kriminal, khususnya curas yang meresahkan warga.
Tiga pelaku berhasil kami tangkap dan saat ini tengah menjalani proses
hukum," ujar Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (13/8/2025).
Curas
dengan Modus Pepet dan Todong Sajam
Kasus
pertama terjadi di Jalan Raya Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana. Pelaku
berinisial RF memepet korban lalu menodongkan senjata tajam ke leher sebelum
merampas barang berharga.
Barang
bukti yang diamankan berupa dua kotak ponsel. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP
dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Curas
Disertai Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur
Kasus
kedua cukup memprihatinkan karena disertai tindakan asusila. Pelaku berinisial
SU menghampiri korban yang masih di bawah umur di Jalan Perladangan Desa Pasar
Sukadana, Kecamatan Sukadana. Dengan dalih menjemput, pelaku membawa korban ke
area perladangan.
"Di
lokasi itu, pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti
kemauannya. Setelah memaksa korban berhubungan badan, pelaku juga mengambil
ponsel milik korban," jelas Kapolres.
SU juga
dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Penyidikan atas unsur kekerasan seksual juga terus dikembangkan.
Todong
Senjata Api Rakitan di Jalan Umum
Kasus
ketiga terjadi di Jalan Umum Desa Dono Mulyo, Kecamatan Bumi Agung. Pelaku DA
bersama rekannya memepet korban dan menodongkan senjata api rakitan sebelum
merampas satu unit ponsel.
Polisi
telah mengamankan barang bukti dan menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP,
ancaman pidana penjara sembilan tahun.
Selain
ketiga kasus tersebut, Polres Lampung Timur juga menerima penyerahan satu pucuk
senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi. Senjata tersebut
diserahkan secara sukarela oleh Kepala Desa Bumi Tinggi, Kecamatan Bumi Agung.
Kapolres
mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian.
“Kami mengimbau warga yang mengetahui keberadaan senjata api rakitan agar
segera melapor dan menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian,”
tambahnya.
Polres
Lampung Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan operasi di
wilayah rawan tindak kriminal sebagai langkah preventif.
“Langkah
ini kami lakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat di
seluruh wilayah hukum Polres Lampung Timur,” pungkas AKBP Heti. (*)
Berita Lainnya
- 
                        
                            
                            
                            
Nelayan Lansia Asal Lampung Timur Hilang di Laut, 4 Hari Pencarian Masih Nihil
Sabtu, 01 November 2025 - 
                        
                            
                            
                            
HIPMI Lampung Timur Ungkap Dugaan Monopoli Proyek oleh Perusahaan Asal Luar Daerah
Sabtu, 01 November 2025 - 
                        
                            
                            
                            
Polisi Sita Rp 60 Juta dari 3 Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim
Jumat, 31 Oktober 2025 - 
                        
                            
                            
                            
Bupati Ela Siti Nuryamah Teken MoU dengan KemenP2MI, Komitmen Tingkatkan Layanan Migran
Kamis, 30 Oktober 2025 









