• Kamis, 14 Agustus 2025

Rendahnya Kepesertaan Jamsostek di Lampung Ancam Stabilitas Ekonomi dan Kesejahteraan Pekerja

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15.48 WIB
37

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Aminah. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Aminah, menilai rendahnya capaian Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Provinsi Lampung dapat berdampak serius terhadap kondisi sosial dan ekonomi daerah, terutama bagi para pekerja di sektor informal.

Hingga pertengahan 2025, UHC Jamsostek di Lampung baru mencakup 24,5 persen atau sekitar 687 ribu pekerja dari total 2,8 juta tenaga kerja. Angka tersebut masih jauh dari target nasional tahun 2025 sebesar 38,39 persen. Artinya, sekitar 389 ribu pekerja di Lampung masih belum terlindungi oleh sistem jaminan ketenagakerjaan.

“Pekerja yang belum terlindungi sangat rentan mengalami kerentanan ekonomi. Tanpa jaminan sosial, mereka bisa jatuh miskin jika mengalami kecelakaan kerja, sakit, atau kehilangan penghasilan,” ujar Dr. Aminah saat dimintai tanggapan, Rabu (13/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa dampaknya tak hanya dirasakan individu pekerja, tetapi juga berdampak pada perekonomian daerah secara luas. Ketika pekerja mengalami risiko tanpa perlindungan, beban pembiayaan sering kali berpindah ke keluarga atau ke pemerintah daerah melalui bantuan sosial darurat.

“Kondisi ini akan menekan daya beli rumah tangga, menurunkan konsumsi, dan memperlambat perputaran ekonomi di masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dr. Aminah menyebutkan bahwa rendahnya cakupan jaminan ketenagakerjaan juga bisa mengurangi minat investor terhadap suatu wilayah. Tingginya risiko sosial dan ketidakstabilan pasar tenaga kerja menjadi indikator negatif bagi iklim investasi.

Beberapa faktor dinilai menjadi penyebab utama rendahnya capaian Jamsostek di Lampung. Di antaranya:

1. Tingginya dominasi sektor informal, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, dan pekerja lepas dengan penghasilan tidak tetap.

2. Rendahnya kesadaran dan literasi tentang jaminan sosial, baik di kalangan pekerja maupun pemberi kerja.

3. Tingkat kepatuhan pemberi kerja yang masih rendah.

4. Kurangnya integrasi dan pembaruan data tenaga kerja.

5. Kendala ekonomi, seperti daya beli rendah yang menyebabkan pembayaran iuran belum menjadi prioritas.

Dr. Aminah menekankan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu pilar dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. “Perlindungan ini memberikan rasa aman. Pekerja yang merasa terlindungi akan lebih fokus dan produktif. Bagi perusahaan, ini juga menekan biaya turnover dan menjaga stabilitas kerja,” jelasnya.

Untuk mempercepat pencapaian UHC Jamsostek di Lampung, Dr. Aminah mengusulkan sejumlah langkah strategis:

Pemerintah daerah perlu memperluas bantuan iuran bagi pekerja rentan.

Melakukan pembaharuan data pekerja secara berkala.

Mewajibkan seluruh pekerja proyek pemerintah untuk didaftarkan dalam program Jamsostek.

Meningkatkan edukasi dan literasi sosial bagi masyarakat dan dunia usaha.

Ia juga menilai bahwa rencana pemerintah pusat memberikan insentif bagi daerah dengan capaian Jamsostek tinggi bisa menjadi motivasi tambahan, asalkan indikatornya mengukur kualitas perlindungan, bukan hanya kuantitas pendaftaran.

“Kalau desain insentif ini tepat, Lampung bisa mengejar target sekaligus membangun sistem perlindungan kerja yang lebih kuat dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)