1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) tengah
menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari
pemerintah pusat terkait regulasi mengenai tenaga R4.
Dimana R4 sendiri adalah kode yang merujuk pada peserta non aparatur sipil
negara (ASN) dan tidak terdata dalam database milik Badan Kepegawaian Negara
(BKN) .
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi
Reswandi, mengatakan jika di Pemprov Lampung terdata sebanyak 1.900 pegawai
yang berstatus sebagai R4.
"Nanti ada paruh waktu maupun R4 yang akan dibahas bersama-sama. Nanti
kedepan kebijakan nya sama kami juga sedang menunggu juklak dan juknis dari
pusat," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (14/8/2025).
Rendi juga menyampaikan bahwa penanganan tenaga non-ASN di Provinsi Lampung
berjalan sesuai aturan yang berlaku. Termasuk untuk urusan penggajian, ia
memastikan tidak ada kendala.
"Kalau di Lampung, tidak ada masalah terkait gaji. Yang R4 ini sekitar
1.900 an orang yang masih kita usulkan ke pusat. Ini tenaga pendidik dan tenaga
teknis sekarang sedang verifikasi," tuturnya.
Sementara itu terkait dengan perkembangan pengangkatan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 telah selesai melakukan pengisian Daftar
Riwayat Hidup (DRH).
Sementara untuk saat ini sedang dalam proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada
BKN dan selanjutnya akan segera dilakukan pembagian Surat Keputusan (SK).
"PPPK tahap 2 kemaren telah selesai pengisian DRH sejumlah 1.103
orang. Proses saat ini sedang pengusulan NIP setelah itu kita akan tunggu
proses selanjutnya," kata dia.
Ia mengatakan jika SK pengangkatan PPPK tahap kedua ditargetkan akan
dibagikan sebelum 31 Oktober 2025 seperti petunjuk dari BKN.
Sementara itu sesuai Surat MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025
tertanggal 8 Agustus 2025, honorer yang prioritas diusulkan diangkat menjadi
PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang terdaftar dalam database BKN.
Selain itu, mereka juga sudah mengikuti seleksi dengan urutan prioritas R1
(pelamar prioritas); R2 (pelamar honorer K2); R3 (pelamar database non-ASN).
(*)
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Kadin Lampung: Bandara Radin Inten Kembali Jadi Bandara Internasional, Momentum Emas Dongkrak Ekonomi dan Investasi
Kamis, 14 Agustus 2025