• Kamis, 14 Agustus 2025

1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14.16 WIB
24

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) tengah menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait regulasi mengenai tenaga R4.

Dimana R4 sendiri adalah kode yang merujuk pada peserta non aparatur sipil negara (ASN) dan tidak terdata dalam database milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) .

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, mengatakan jika di Pemprov Lampung terdata sebanyak 1.900 pegawai yang berstatus sebagai R4.

"Nanti ada paruh waktu maupun R4 yang akan dibahas bersama-sama. Nanti kedepan kebijakan nya sama kami juga sedang menunggu juklak dan juknis dari pusat," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (14/8/2025).

Rendi juga menyampaikan bahwa penanganan tenaga non-ASN di Provinsi Lampung berjalan sesuai aturan yang berlaku. Termasuk untuk urusan penggajian, ia memastikan tidak ada kendala.

"Kalau di Lampung, tidak ada masalah terkait gaji. Yang R4 ini sekitar 1.900 an orang yang masih kita usulkan ke pusat. Ini tenaga pendidik dan tenaga teknis sekarang sedang verifikasi," tuturnya.

Sementara itu terkait dengan perkembangan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 telah selesai melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Sementara untuk saat ini sedang dalam proses  pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada BKN dan selanjutnya akan segera dilakukan pembagian Surat Keputusan (SK).

"PPPK tahap 2 kemaren telah selesai pengisian DRH sejumlah 1.103 orang. Proses saat ini sedang pengusulan NIP setelah itu kita akan tunggu proses selanjutnya," kata dia.

Ia mengatakan jika SK pengangkatan PPPK tahap kedua ditargetkan akan dibagikan sebelum 31 Oktober 2025 seperti petunjuk dari BKN.

Sementara itu sesuai Surat MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, honorer yang prioritas diusulkan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang terdaftar dalam database BKN.

Selain itu, mereka juga sudah mengikuti seleksi dengan urutan prioritas R1 (pelamar prioritas); R2 (pelamar honorer K2); R3 (pelamar database non-ASN). (*)