Gerakan Pangan Murah di Pringsewu, 2 Ton Beras Ludes Dalam Tempo 2 Jam
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra turut melayani masyarakat yang membeli beras. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pringsewu - Gerakan Pangan Murah yang digelar Polres Pringsewu di alun-alun Pendopo Kamis (14/8/2025) mendapat atusias dari warga. Dua ton beras premium yang tersedia ludes terjual dalam waktu kurang dari dua jam.
Gerakan pangan murah merupakan kali kedua digelar Polres Pringsewu yang bekerja sama dengan Pemkab setempat dan Perum Bulog Wilayah Lampung.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, panitia mewajibkan para pembeli membawa fotokopi KTP. Kemudian satu pembeli hanya dibatasi dua karung beras (10 kg) untuk mengantisipasi agar beras tidak dijual kembali.
Adapun sistem pendaftaran menggunakan metode daring untuk pendataan, sementara pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun digital melalui QRIS.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra turut hadir meninjau jalannya kegiatan mengatakan sistem pendaftaran menggunakan metode daring dan pembayaran boleh secara tunai atau digital melalui QRIS.
"Program ini kami harapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung stabilitas harga pangan menjelang peringatan HUT RI,” ujar AKBP Yunnus Saputra.
Yunnus menambahkan, Bazar pangan murah ini akan kembali digelar hingga 16 Agustus 2025 di alun alun Pendopo Pringsewu. Ia mengimbau warga untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya guna memenuhi kebutuhan pangan dengan harga yang lebih terjangkau.
Nuryani (41) buruh tani serabutan mengaku sangat terbantu dengan program gerakan pqngan murah. “Lebih murah (beras) jika dibandingkan di pasar. Sisa uang belanja bisa saya gunakan untuk beli kebutuhan lain, seperti lauk pauk dan keperluan sekolah anak,” tuturnya
Sementara Apriyadi (39) yang sehari hari jualan nasi uduk dan nasi bungkus mengatakan beli beras di Gerakan Pangan murah jauh lebih hemat. "Saya terbantu dengan adanya gerakan pangan murah ini," singkat dia. (*)
Berita Lainnya
-
Selama 2025, Polres Pringsewu Tangani 82 Kasus Narkoba dengan 111 Tersangka
Rabu, 31 Desember 2025 -
Korupsi KUR dan KUPEDES, Eks Mantri Bank di Pringsewu Divonis 3 Tahun dan Denda 357 Juta
Rabu, 31 Desember 2025 -
Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Diperberat
Selasa, 30 Desember 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Direktur PERUMDA Air Minum Way Sekampung dan Pimpinan BAZNAS
Selasa, 30 Desember 2025









