Kadin Lampung: Bandara Radin Inten Kembali Jadi Bandara Internasional, Momentum Emas Dongkrak Ekonomi dan Investasi

Kordinator Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Lampung, Romi Junanto Utama. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bandara Radin Inten II Lampung kembali
ditetapkan sebagai bandara internasional. Keputusan ini dinilai menjadi peluang
strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas akses perdagangan,
meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara, serta menarik lebih banyak
investasi ke Bumi Ruwa Jurai.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37
Tahun 2025 yang resmi diterbitkan pemerintah.
Status bandara internasional ini diberikan dengan mempertimbangkan aspek
strategis nasional, khususnya percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dan
penguatan konektivitas antarnegara.
Kordinator Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Lampung,
Romi Junanto Utama, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah tersebut.
“Kadin Lampung mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak
Presiden Prabowo Subianto, Bapak Menteri Perhubungan, dan Bapak Gubernur
Lampung atas penetapan kembali Bandara Radin Inten II sebagai bandara
internasional. Ini adalah momentum emas untuk membawa Lampung lebih mendunia,”
kata Romi, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, dengan status internasional, Bandara Radin Inten II akan
menjadi pintu gerbang yang lebih terbuka bagi arus wisatawan mancanegara dan
ekspor produk lokal ke pasar global. Hal ini juga akan memperkuat posisi
Lampung di peta perdagangan internasional.
“Penetapan ini akan mempercepat arus wisatawan mancanegara, memperluas
ekspor produk lokal, dan tentunya menarik investasi. Dampaknya akan dirasakan
langsung oleh pelaku UMKM, sektor pariwisata, dan dunia usaha secara
keseluruhan,” ujarnya.
Meski begitu, Romi menekankan bahwa persiapan infrastruktur dan pelayanan
harus segera dimatangkan agar bandara ini benar-benar siap melayani penerbangan
internasional.
Beberapa hal yang perlu segera dibenahi antara lain unit atau personel
kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan, serta peningkatan aspek keamanan,
keselamatan, dan fasilitas pelayanan penumpang.
“Semua pihak harus bergerak cepat, mulai dari fasilitas imigrasi, bea
cukai, hingga layanan karantina, supaya saat penerbangan internasional dibuka,
semuanya sudah siap dan berjalan lancar,” tandasnya.
Bandara Radin Inten II sebelumnya pernah berstatus internasional namun
sempat mengalami perubahan status. Penetapan kembali ini diharapkan menjadi
titik awal kebangkitan sektor ekonomi, perdagangan, dan pariwisata Lampung di
kancah global. (*)
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025